Sekertaris Dewan (Sekwan) Soppeng, Johansyah |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Berdasarkan Surat edaran Bupati Soppeng No 443.2/ 432 /BKPSDM /III/ 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara(ASN) Lingkup Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Soppeng,Sulawesi selatan.
Sekretaris Dewan bersama Kabag dan Kasubag serta staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng menggelar pertemuan di ruang rapat Paripurna DPRD Soppeng ,Jum'at 27/3/2020.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Soppeng, Johansyah mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencengahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
"Untuk sementara waktu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf DPRD akan melaksanakan tugas di rumah (Work From Home)sistem bergilir dengan memanfaatkan teknologi informasi smart office, email, WhatsApp, zoom cloud meetings dan aplikasi lainnya,"Kata Johansyah saat usai menggelar pertemuan.
Sementara itu Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin berharap agar absensi ASN yang melaksanakan tugas Work from Home dianggap hadir apabila melaporkan langsung kepada atasan dan apabila tidak melapor maka dianggap tidak hadir.
"Ia apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut di atas,maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan,"Tegas Kamaruddin.