SOP Perlindungan Wartawan
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah
memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang
diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati
kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak
masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan
tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media massa;
3. Dalam menjalankan
tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan,
penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau
diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik
wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang
ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat
penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta
pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan
kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan
jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan
identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai,
wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum
sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang
menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian
perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat
ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan
hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen
perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers,
pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di
Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi
Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.
Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15
ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi wartawan”