MAKASSAR, KLIKSULSEL.COM - 11 Juli 2026 – Keputusan manajemen PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk memulihkan kembali operasional penuh perusahaan justru memicu sorotan tajam dari masyarakat. Langkah yang dituangkan dalam Memo Internal No. 018/MEMO-KTT/CLM/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 ini dinilai diambil tanpa memenuhi tuntutan utama yang telah disampaikan sebelumnya, keterbukaan dan kepastian hasil investigasi atas serangkaian kecelakaan kerja berdekatan yang bahkan telah merenggut nyawa dua sopir dump truck.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, manajemen memerintahkan seluruh unit kerja, kontraktor, hingga subkontraktor untuk segera menyiapkan tenaga kerja, peralatan operasional, serta melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan. Perusahaan juga mewajibkan kepatuhan ketat terhadap sejumlah aturan keselamatan, antara lain Golden Rules keselamatan, Analisis Keselamatan Pekerjaan (JSA), Prosedur Operasi Standar (SOP), serta pemantauan berkelanjutan lewat rekaman CCTV dan pengawasan ketat batas kecepatan kendaraan. Sebagai langkah awal, pertemuan sosialisasi keselamatan atau General Safety Talk dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7) pukul 08.00 WITA di Area Jetty CLM.
Namun hingga keputusan pengaktifan kembali diterbitkan, warga sekitar lingkar tambang belum mendapatkan kejelasan maupun akses terhadap hasil investigasi yang sejak lama didesak untuk dipublikasikan secara terbuka.
"Kami menegaskan kembali permintaan agar laporan investigasi dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai penghentian sementara hanya dijadikan langkah seremonial semata, lalu kegiatan langsung dilanjutkan kembali tanpa kami ketahui secara pasti apa penyebab kejadian dan perbaikan apa yang telah disiapkan," ujar salah satu warga setempat saat dikonfirmasi media ini.
Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan sejumlah keraguan mendalam di kalangan masyarakat: Apakah kelancaran operasi dan produksi lebih diutamakan dibanding upaya menyelesaikan akar masalah keselamatan yang terjadi? Apakah aturan keselamatan yang tertulis dalam memo baru hanya sekadar formalitas di atas kertas tanpa jaminan penerapan nyata? Dan apakah terdapat temuan krusial dalam investigasi yang belum diungkapkan kepada pihak terkait maupun publik?
Secara regulasi, langkah melanjutkan operasi sebelum hasil investigasi dipublikasikan dan perbaikan diterapkan secara menyeluruh berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menetapkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan serta membuka hasil investigasi kecelakaan kepada instansi berwenang dan pihak yang terkena dampak.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2014: Mengatur bahwa operasi pertambangan hanya boleh dilanjutkan apabila penyebab kecelakaan telah teridentifikasi secara jelas dan tindakan perbaikan yang diperlukan telah terbukti berjalan efektif.
Warga lingkar tambang menyatakan akan terus mendesak penerbitan hasil investigasi tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, mereka berencana mengajukan permohonan salinan resmi laporan secara langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami juga akan memantau langsung pelaksanaan pertemuan keselamatan di lokasi pertambangan agar tidak berakhir seremonial belaka. Yang kami butuhkan adalah kepastian bahwa rekomendasi dari investigasi akan benar-benar dijalankan, bukan sekadar janji berulang," tambah warga lingkar tambang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai ketersediaan dokumen investigasi, Kepala Teknik Tambang PT CLM, Takdir, mengatakan laporan tersebut telah selesai disusun. "Memang hasilnya sudah ada sejak lama, namun kami tidak memiliki wewenang untuk memberikannya kepada pihak mana pun. Sesuai arahan Inspektur Tambang, setiap permintaan resmi harus ditujukan langsung kepada instansi berwenang," ujar Takdir lewat sambungan telepon pada Selasa (8/7).
Laporan: Haeruddin


.jpeg)