Iklan

Iklan

Main Judi, Lima Warga Desa Pajalele Diamankan Polisi

Wednesday, November 20, 2019 WIB Last Updated 2019-11-20T08:35:47Z
Lima warga Desa Pajalele tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Lima orang warga asal Desa Pajalele Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo, Rabu 20/11/2019.

Lantaran Kelima orang tersebut, kedapat bermain Joker dengan taruhan uang (Judi). Kelima tersangka adalah pria berinisial KS (60), MH (50), SD (45), AR (45), dan pria berinisial AA (20).

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas S Aji, selain mengamankan  Lima tersangka, Timsus Polres Wajo juga berhasil menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp651 ribu dan 100 Lembar kartu joker.

"Lima tersangka diamankan karena ditemukan berjudi Joker, selanjutnya tersangka dan barang bukti turut dimankan Mapolres Wajo guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bagas S Aji.

Akibat perbuatan Kelimanya, pelaku terancam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan badan.

Laporan : Ichal Mahendra
Komentar

Tampilkan

  • Main Judi, Lima Warga Desa Pajalele Diamankan Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan