Iklan

Iklan

Aktivis AMIWB Mendesak A Kemmang CS Mencabut Gugatannya.

Sunday, November 03, 2019 WIB Last Updated 2019-11-03T13:40:29Z
Syaifullah Andi Mattola

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tak henti-hentinya menuai polemik, belum tuntas masalah pembayaran kini muncul lagi masalah baru, dimana muncul oknum yang mengklaim memilki lahan yang luasnya ribuan hektare.

Mengenai hal itu, Syaifullah Andi Mattola yang juga aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) angkat bicara.Menurutnya, oknum yang tiba-tiba muncul dan mengklaim ribuan hektare tanah ini tidak jelas.

"Bagaimana bisa, orang yang tidak dikenal bahkan wajahnya pun tak pernah terlihat lalu kemudian muncul dan mengkalim punya hak atas kepemilikan tanah di desa Paselloreng," kata Syaifullah Andi Mattola.

Diketahui bahwa oknum yang mengklaim kepemilikan tanah 1.300 ha adalah Andi Kemmang Cs, ia kemudian menggandeng beberapa pengacara untuk membantunya di persidangan Pengadilan Negeri (PN)Sengkang.

Namun dalam hal gugatannya, terdapat beberapa kejanggalan, mereka tidak tahu menahu letak lokasi tanah yang mereka klaim, dan saksi yang dihadirkan juga bukan asli dari penduduk setempat. Akibatnya sempat terjadi kontak fisik diluar persidangan antara kelompok A.Kemmang CS dan mayarakat Paselloreng.

"Sangat jelas oknum ini hanya ingin mencari keuntungan dengan menghalalkan segala cara, masyarakat Paselloreng saja satupun tidak ada yang mengenal mereka, bahkan lokasi tanahnyapun mereka tidak tahu, jadi itu yang membuat geram masyarakat Paselloreng, dan beberapa hari lalu sempat terjadi kericuhan di PN Sengkang, karna emosi warga sudah tidak terbendung dan berusaha untuk menemui langsung si A.Kemmang CS itu. Tapi karna mereka susah untuk menemuinya maka mereka meluapkan kekesalannya di depan PN Sengkang dengan cara yang mereka anggap benar" terangnya.


Jika PN Sengkang tidak profesional menangani perkara ini, dikhawatirkan terjadi konflik sosial, dengan adanya insiden beberapa hari lalu seharusnya itu sudah menjadi pertimbangan untuk PN Sengkang dan A.Kemmang CS untuk melanjutkan perkaranya, bila perlu PN Sengkang harus menolak semua tuntutan dari pada A.Kemmang CS.

"Saya khawatirnya kalau masalah ini terus berlarut akan terjadi konflik sosial di tengah masyarakat, apalagi dengan insiden beberapa hari lalu yang telah mengakibatkan terjadinya korban, maka ini sudah sepantasnya menjadi bahan pertimbangan untuk PN Sengkang dan A.Kemmang CS untuk melanjutkan sidang perdatanya. Dan kalau perlu PN Sengkang harus menolak semua gugatan dari pada A.Kemmang CS," tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Aktivis AMIWB Mendesak A Kemmang CS Mencabut Gugatannya.
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan