KLIKSULSEL.COM, Luwu Timur – Sejumlah warga Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memprotes aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Mereka menuding perusahaan telah menyerobot lahan milik masyarakat tanpa izin yang sah.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak perusahaan. Manajer Eksternal PT. CLM, Fauzi Lukman, menegaskan bahwa lahan yang diklaim merupakan bagian dari kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masih berstatus hutan primer. Ia menyebut, perusahaan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebelum melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
"Lokasi yang diklaim masyarakat tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, dan perusahaan memiliki izin resmi dari kementerian. Klaim dari salah satu warga yang mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare di lokasi itu tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang sah," ujar Fauzi kepada media.
Menurutnya, pihak perusahaan telah berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif dengan memanggil warga yang bersangkutan secara berulang kali. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum menunjukkan dokumen legal yang membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.
"Dia mengaku pernah menebang pohon di lokasi itu sebelum perusahaan masuk, tapi tidak pernah memperlihatkan alas hak. Ini menjadi perhatian kami, dan untuk menghindari konflik, kami menghentikan sementara aktivitas pertambangan di areal tersebut," tambahnya.
Aksi Protes Warga Terekam Video dan Viral
Aksi protes warga di lokasi tambang sempat terekam video dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah warga mendatangi lokasi pertambangan dan menuntut agar kegiatan PT. CLM dihentikan.
Salah seorang warga, seorang perempuan mengenakan kaos kuning dan jilbab hitam, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan. Dalam video, ia mengacungkan telunjuk ke arah aparat kepolisian yang berada di lokasi.
"Haknya orang ini, dan ini sudah pelanggaran HAM," teriaknya. "Jangan karena dibayar ki, akhirnya datang ki kesini ambil paksa lahannya masyarakat."
Situasi sempat memanas namun berhasil dikendalikan setelah pihak perusahaan membujuk warga untuk membubarkan diri secara damai. PT. CLM pun memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang di lokasi yang disengketakan.
Hingga saat ini, belum ada penyelesaian resmi antara warga dan perusahaan. Pemerintah daerah serta instansi terkait diharapkan turun tangan untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
Laporan: Haeruddin