Iklan

Iklan

PT PEA Diduga Tidak Sesuai Prosedur PHK, Ex Karyawan Minta Keadilan, Ini Kata Kadis Disnaker

Wednesday, October 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T14:18:42Z

 



KLIKSULSEL.COM, LUTIM - Sebelumnya diberitakan PT Pasific Energi Agung (PEA) yang bergerak dibidang pertambangan ore nikcel  diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai prosedur.


PT. Energi Agung (PEA) diketahui beroperasi diwilayah Desa Pongkeru dan Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Dugaan adanya pemecatan sepihak dilakukan pihak perusahaan. Hal itu dikatakan Pirgus Timang yang diberhentikan oleh pihak PT. PEA tanpa adanya alasan yang kuat.


Baca juga: PT Pasific Energi Agung (PEA) Diduga Melakukan PHK Karyawan Sepihak Dan Menyalahi UU Ketenaga Kerjaan


Pirgus Timang mengaku heran dengan sikap pihak perusahaan yang melakukan pemecatan tanpa ada sebab musabab. Olehnya itu dirinya berharap agar mendapatkan keadilan dan haknya diberikan.


Dalam pengakuannya lewat surat diterima media ini berapa waktu lalu, ia mengaku keberatan selaku korban PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan PT. Pasific Energi Agung (PEA).

 

Dalam keterangannya juga usai mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat di Malili, Kabupaten Luwu Timur terkait perselisihan hak dan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak Oleh PT. Pacipic Energi Agung (PEA).



Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Kamal Rasyid dikonfirmasi. Menurutnya, sudah pernah melakukan  mediasi di kantor, namun belum ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak.


"Kemarin kami sudah proses lagi pengaduan gugatan Hubungan Industrial dari Pak Pirgus selaku pihak karyawan pak". Kata Kamal lewat pesan singkat Watshapp, Rabu (12/10/22).


Iapun mengatakan setelah proses Bipartit di intenal PT. Energi Agung juga masih belum ada kesepakatan bersama.


"Sudah saya disposisi ke Bidang HI yang tangani secara teknis". Sambungnya.


Konfirmasi terpisah, Nasrullah Kabid Perindustrian, kepada media ini dia megakatakan, berkas pencatatan perselisihan sudah dia terima.


"Selanjutnya kami akan siapkan dokumen yang akan dikoordinasikan ke Disnaker provinsi untuk meminta ditangani oleh Mediator". Jelasnya.


Meski demekian dikatakan, namun waktu pelaksanaan mediasi pihaknya belum dapat menentukan tergantung kesiapan mediator dari provinsi.


Sementara itu, Endang, HRD selaku pihak perusahaan yang dihubungi media untuk diminta tanggapannya mengatakan jika perselisihan tersebut masuk dalam ranah mediasi.


"masuk ranah mediasi.mhn menghargai proses terima kasih". Tulisnya.


Terkait tanggapan pihak perusahan, awak media kembali menghubungi lewat telepon seluler dan Watshapp untuk lebih jelasnya, namun tidak mengangkat teleponnya.


Awak media kembali mempertanyakan hal itu lewat pesan Watshapp, dan mendapat balasan "tidak ada yang perlu kami sampaikan.terima kasih". Tulis balasanya.


Selain itu, Soleman HRD PT PEA yang diminta keterangannya mengatakan jika itu sudah ditangani Disnaker setempat.


"Sudah sampai ke disnaker itu bos ku sisa menunggu jadwal untuk mediasi dari pihak disnaker nanti pihak disnaker yang akan  info jadwalnya... 🙏🙏🙏". Katanya.


Laporan: Lantur

Komentar

Tampilkan

  • PT PEA Diduga Tidak Sesuai Prosedur PHK, Ex Karyawan Minta Keadilan, Ini Kata Kadis Disnaker
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan