Iklan

Iklan

PT Pasific Energi Agung (PEA) Diduga Melakukan PHK Karyawan Sepihak Dan Menyalahi UU Ketenaga Kerjaan

Friday, October 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T15:31:19Z

KLIKSULSEL.COM, LUTIM - PT Pasific Energi Agung (PEA) yang bergerak dibidang pertambangan ore nikcel  diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai prosedur.

PT. Energi Agung (PEA) diketahui beroperasi diwilayah Desa Pongkeru dan Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan adanya pemecatan sepihak dilakukan pihak perusahaan. Hal itu diutarakan oleh mantan karyawan PT. PEA (Pirgus Timang) yang diberhentikan oleh pihak PT. PEA tanpa adanya alasan yang kuat.

Kepada media ini, ia mengaku heran dengan sikap pihak perusahaan yang melakukan pemecatan tanpa ada sebab musabab.

Tertanggal 6/10/22 redaksi kliksulsel.com menerima surat pengaduan dari yang bersangkutan, dalam surat itu dirinya mengaku keberatan selaku korban PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.
 
Adapun kutipan surat yang dia tulis.  Pertama, surat skorsing yang dikeluarkan pada tanggal 09 september 2022 dengan Nomor 021/CLM-SS/IX/2022. 

Menurutnya, surat tersebut tidak sah dikarenakan Kop surat atas nama PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan di tanda tangani oleh Fredi Napitupulu selaku Direktur Operasional PT. CLM sementara berdasarkan kontrak kerja saya sebagai karyawan PT. PEA.

Kedua, pada tanggal 23 September 2022 Surat PHK dengan Nomor 036-HRD/PEA/IX/2022 dikirim ke saya yang di tanda tangani oleh Thomas Asali selaku Direktur keuangan.

Ketiga, Jika saya di nyatakan melakukan kesalahan yang di indikasikan merugikan perusahaan, kenapa perusahaan tidak memberikan sanksi bertahap atau Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 sesuai aturan UU ketenaga kerjaan.

Keempat, Atas tuduhan diatas, saya tidak pernah diberikan ruang untuk menjawab, menjelaskan atau membela diri ? 

Kelima, Berdasarkan data Tahun 2022 PT. PEA mencatatkan laba bersih, (data siap saya tampilkan jika di perlukan).

Keenam, Menuntut dibayarkan semua yang menjadi hak saya selaku karyawan yang di PHK tanpa dasar yang jelas.

Ketujuh, Berdasarkan UU ketenaga kerjaan: Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Undang￾undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pada pasal 36. Dari poin 1 – 15 sangat tidak relevan dengan sanksi PHK yang diberikan kepada saya.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan data atau bukti yang ada tanpa ada tekanan dari pihak lain. Terimakasih.

Awak media mengamati surat tersebut dan berhasil melakukan konfirmasi lewat telepon. 

"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Pirgus, merupakan mantan karyawan PT. PEA saat dilakukam konfirmasi ulang lewat telepon, Jumat (7/10/22).

Sementara itu, kata dia, saat ini telah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja di Malili, Luwu Timur terkait perselisihan hak dan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak Oleh PT. Pacipic Energi Agung (PEA).

"Adapun awal permasalahan pada tanggal 10 September 2022, saya dan empat orang rekan kerja di Investigasi yang dilakukan oleh Freddy Napitupulu selaku Direktur Operasional PT. CLM atas dugaan merugikan perusahaan atau Menerima Fee dari subkontrakor PT. PEA". Ungkapnya.

Dirinya menepis tudingan itu, bahwa sama sekali tidak ada permainan seperti yang tuduhkan ke dirinya dan mempesilahkan agar mengecek rekening koran miliknya jika kecurigaan itu dituduhkan terhadapnya.

" Kurang lebih 30 menit setelah saya di investigasi surat Skorsing dengan nomor 021/CLM-SS/IX/2022 dikirim ke saya yang di tanda tangani oleh Freddy Napitupulu selaku Direkur operasional PT. CLM". Jelasnya.

Nyatanya, surat sudah diberlakukan dari tanggal 09 September 2022 dan berlaku sampai waktu yang tidak di tentukan,  pada tanggal 09 dan 10 saya masih masuk bekerja dan masih menjalankan tugas saya sebagai Penanggung jawab operasional seperti biasa, Tandas Pirgus.

"Setelah itu, tanggal 19 saya menanyakan ke HRD CLM Ibu Endang terkait kemajuan skorsing saya, namun jawabannya masih mengambang, saya juga mempertanyakan terkait gaji saya dan HRD menjawab akan tetap di bayar full namun kenyataannya tidak di bayarkan sama sekali hingga saat ini". Sambung Pirgus.  

Kemudian, lanjutnya lagi, tanggal 23 September 2022 Surat PHK dengan Nomor 036-HRD/PEA/IX/2022 dikirim ke saya yang di tanda tangani oleh Thomas Asali selaku Direktur keuangan. dengan bunyi yang berbeda dari tuduhan yang ada di surat skorsing tanggal 09.

Berlanjut, tanggal 26 September 2022 dia ke kantor PT. Pacific Energi Agung menanyakan mengenai hak-haknya mendapat penjelasan dari HRD bahwa sisa kontrak yang tersisah tidak dibayarkan dengan alasan telah merugikan perusahaan, adapun kontrak kerjanya berlaku sampai Maret 2023.

" Saya menanyakan terkait bukti-bukti tuduhan itu namun HRD menjawab bahwa nanti dibuat buktinya". Sambungnya lagi.


Sekedar infomasi, bahwa berdasarkan data dihimpun media ini, PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) mengganti nama menjadi PT. Energi Agung (PEA) merupakan rekanan perusahaan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT. Energi Agung.

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • PT Pasific Energi Agung (PEA) Diduga Melakukan PHK Karyawan Sepihak Dan Menyalahi UU Ketenaga Kerjaan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan