Iklan

Iklan

Dewan Terima Aduan Terkait Perparkiran di Wajo

Monday, July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T15:56:04Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) banyaknya keluhan terkait pelayanan Parkir disejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Senin 5 Juli 2021. 


Aspirasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) diterima oleh H Ambo Mappasessu (Fraksi Hanura) dan Andi Merly Iswita (Fraksi PAN) dan dihadiri langsung dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. 


Menurut koordinator aspirasi dari AMIWB, Muhammad Faisal menilai pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo tidak professional, yang hanya mengedapankan pemasukan daripada pelayanan dan keamanan pemarkir. Itu terlihat tidak adanya tanggungjawab dari pengelola jika terjadi kehilangan kendaraan maupun helm pemarkir.


Selain itu AMIWB juga melihat adanya oknum diluar dari Dishub Kabupaten Wajo yang melakukan Parkir, dan pihak AMIWB juga mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan pembentukan Perusahaan Daerah (PD) yang mengkhususkan Parkir agar kemananan konsumen betul-betul terjaga.


"Bagaimana misalnya jika ada oknum yang bekerjasama dengan orang-orang yang tak bertanggungjawab dan dengan mudahnya pengelola parkir mengatakan kami tidak bertanggungjawab, kan yang dirugikan adalah masyarakat," kata Muhammad Faisal.


Sementara pihak Dishub Kabupaten Wajo, Andi Akbar yang menghadiri penerimaan aspirasi tersebut menyampaikan jika dalam regulasi yang dipedomani tidak mengakomodir adanya ganti rugi yang dimaksud namun pihaknya akan berupaya seprofesional mungkin dalam pengelolaan parkir.


Sejauh ini pihak Dishub Kabupaten Wajo mengaku sudah mengambil alih sebagian pengelolaan parkir, dan yang belum menjadi kewenangannya yakni dalam area Pasar Sentral, Rumah Tua, RS Prima Husada dan RSUD Lamaddukelleng yang sudah dipihak ketigakan.


"Memang dalam Perda nomor 23 tidak menjelaskan terkait jaminan seperti yang dimaksud jika terjadi kehilangan barang, sementara pembentukan PD Parkir setelah dilakukan peneletian belum bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan biaya operasional dan pemasukan, namun kita akan terus berbenah apa yang menjadi kekurangan," kata Andi Akbar.


Andi Akbar menyampaikan kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk yang menyimpang di lapangan atau melaporkan langsung di Pos Pegaduan Dishub di Jl Station Sengkang.


Sementara penerima aspirasi H Ambo Mappasessu menyampaikan terima kasih kepada AMIWB yang datang menyampaikan aspirasi tersebut karena berpartisipasi dalam membangun daerah.


Namun segala apa yang sudah disampaikan oleh aspirator akan diteruskan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo untuk direkomendasikan agar ditindaklanjuti oleh komisi yang bermitra dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo.


"Pembentukan PD Parkir dan Perda perlu dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam dan biaya besar sehingga kami berharap ini diakomodir saja melalui Peraturan Bupati (Perbup)," katanya.(adv)


Komentar

Tampilkan

  • Dewan Terima Aduan Terkait Perparkiran di Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan