Iklan

Iklan

Polairud Wajo Amankan Pengebom Ikan di Perairan Wajo

Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T09:27:13Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Tim intel unit 3 Polairud Polda Sulsel  menemukan kapal perahu (jolloro) di wilayah perairan Kabupaten,Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (03/11/2020).


Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Pol Hery menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu berhasil mengamankan terduga dan barang bukti beserta perahu, operazi tersebut dipimpin Bripka Suryana.


"Bahan peledak ini diamankan dari pelaku yakni Jumadi bin Jabi (37) nelayan warga kelurahan Pao kecamatan Bajoe kabupaten Bone,"kata Kombes Hery.


Menurutnya, awalnya Distructive fishing di kabupaten Wajo mendapat perhatian khusus dari bupati wajo dan DPRD sehingga dirinya menurunkan tim intel utk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan.


"Begitu ada laporan mengenai aktivitas pengeboman ikan, langsung kita tindaklanjuti dan menerjunkan anggota unit Intel Polairud. Begitu sudah ada petunjuk, kapal patroli mulai mengerucutkan penyisirannya," Ujarnya.


Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, penggunaan bom merusak karang dan mematikan biota laut lainnya.


Hery menyatakan kapal nelayan (jolloro) diperiksa hingga akhirnya kapal yang dikemudikan oleh Jumadi, diperiksa dan ditemukan jerigen paket bom ikan.


"Kapal Jolloro di periksa karena begitu ada laporan dari unit intel bahwa bom ikan diangkut pakai jolloro, langsung disisir semuanya," jelasnya.


Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa  1 unit kompresor 2 roll selang 1 pasang sepatu bebek 2 buah kacamata selam dan 10 botol bekas bir yg diduga berisi pupuk amonium nitrate lengkap dengan sumbu api,"Sambungnya


Selain itu, juga diamankan 3 jerigen ukuran 1 liter diduga berisi pupuk amonium bitrate dan 2 bungkus TNT serta 2 gabus ikan 1 unit perahu jolloro tanpa nama 1 unit perahu katinting.


Salain itu lanjut hery, beberapa saksi juga ikut diamankan yakni Fajar (17) nelayan warga bajoe kabupaten, bone, dan Madi, (17) nelayan warga bajoe kabupaten,bone,sulawesi selatan,guna untuk memberikan keterangan lebih lanjut.


"Pasal yang di langgar pasal 85 uu no 45 thn 2009 ttg perubahan atas uu no 31 thn 2004 ttg perikanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulsel utk dilakukan penyidikan ," tutup Kombes Pol hery.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Polairud Wajo Amankan Pengebom Ikan di Perairan Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan