Iklan

Iklan

BPKPD Soppeng Imbau SKPD Setor Sisa Dana Kegiatan

Monday, December 02, 2019 WIB Last Updated 2019-12-02T21:58:02Z
Upacara Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Bupati Soppeng,Senin 2/12/2019.

KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng,Drs H Dipa,imbau seluruh SKPD agar dapat menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan SKPD nya paling lambat 31 Desember 2019.

Hal ini diungkap Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng H Dipa pada saat Upacara Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Bupati Soppeng,Senin 2/12/2019.

Menurut H Dipa dalam rilis awak media kliksulsel.com Soppeng, hal ini dilakukan dalam rangka penataan pengelolaan keuangan Daerah yang efektif. "Untuk sisa dana kegiatan di stor paling lambat akhir bulan Desember 2019,"Harap Dipa.

Selain itu,ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng agar memantau sisa dana BOP PAUD untuk sekolah swasta, dan dilaporkan paling lambat tanggal 27 Desember 2019.

"Iye karena ada program percepatan optimalisasi pembayaran PBB,dimana Pemerintah daerah menghapus denda Pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),"Terang Dipa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 772/XII / tahun 2019 tentang tentang penghapusan sanksi Adm pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk masa pajak 2012 s/d 2018 bagi yang membayar pada tanggal 2 s/d 31 Desember 2019 mendatang.

“Langkah ini diambil Pemkab untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektoran pajak,"Jelas Kepala BPKPD itu.

Turut hadir pada upacara ini Sekda Kab.Soppeng, Asisten SETDA, Staf Ahli, Para Kepala SKPD, Para Pejabat eselon III dan IV serta seluruh PNS lingkup Pemkab Soppeng.

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • BPKPD Soppeng Imbau SKPD Setor Sisa Dana Kegiatan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan