Iklan

 


Iklan

Bukan Sengketa Tanah, Ini Inti Persoalan Laoli

Thursday, July 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T08:43:38Z

LUWU TIMUR,KLIKSULSEL.COM -Proses penertiban dan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berjalan aman dan tertib, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan gabungan personel Satpol PP, jajaran Polres Luwu Timur, serta unsur TNI, guna menegakkan aturan terhadap kawasan yang secara administrasi tercatat sebagai kekayaan milik Pemerintah Daerah.

Sempat ada sebagian petani yang menahan diri di lokasi, namun di tengah pelaksanaan tugas muncul pernyataan penting dari salah satu pengelola lahan selama ini. Ia menegaskan, masyarakat setempat sebenarnya sudah paham sejak awal bahwa status tanah itu adalah aset pemerintah. Perselisihan yang terjadi bukan soal siapa pemilik sah, melainkan menyangkut besaran ganti rugi atas tanaman yang sudah mereka rawat selama ini.

Secara resmi, lahan seluas sekitar 394,5 hektare itu tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 sebagai aset milik Pemkab Luwu Timur. Kawasan ini merupakan tanah pengganti kompensasi hutan yang dulu digunakan PT Inco Tbk—kini PT Vale Indonesia—untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Karebbe. Penyerahan tanah itu tertuang dalam nota kesepahaman tahun 2006 antara Bupati saat itu, Andi Hatta Marakarma, bersama pihak perusahaan.

Penertiban ini dilakukan untuk mempersiapkan lokasi bagi rencana pengembangan investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang sempat terhambat lantaran masalah penguasaan lahan yang belum selesai.

Berdasarkan catatan pemerintah, dari total 116 warga yang terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima ganti rugi sesuai hasil penilaian tim independen. Sisanya 30 orang belum menerima pembayaran karena belum sepakat dengan nilai yang ditawarkan.

Iwan, salah satu warga yang mengelola lahan, secara tegas mengakui status kepemilikan tanah tersebut. “Kami semua sudah tahu sejarahnya. Tanah ini memang milik pemerintah. Dulu kami bertahan bukan karena mengaku punya tanah, melainkan meminta ganti rugi tanaman yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan kurang memahami duduk perkara ini untuk tidak ikut mencampuri urusan tersebut. “Yang bukan bagian dari kami atau tidak tahu masalah sebenarnya, sebaiknya jangan ikut campur. Kami khawatir hal ini justru akan memperlama penyelesaian yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan,” tegasnya.

Laporan: Haeruddin
Komentar

Tampilkan

  • Bukan Sengketa Tanah, Ini Inti Persoalan Laoli
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan