WAJO – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang digelar Kesatuan Rakyat Menggugat (KERAMAT) pada 10 September 2025 lalu, DPRD Kabupaten Wajo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna Mini DPRD Wajo (lantai I) ini akan melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Wajo.
Ketua DPRD Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, M.Si, dalam surat undangannya menyampaikan agar pihak eksekutif turut menghadiri RDP tersebut. Beberapa yang diundang di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Wajo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris DPRD, serta Kepala Bagian ULP Setda Wajo.
Adapun agenda utama RDP yakni membahas aspirasi yang disuarakan KERAMAT terkait beberapa tuntutan. Di antaranya:
-
Penghapusan tunjangan perumahan anggota DPRD Wajo.
-
Penghapusan anggaran perjalanan dinas luar provinsi anggota DPRD.
-
Pengembalian anggaran media ke Sekretariat DPRD.
-
Kritik terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dianggap tidak netral.
-
Keluhan petani yang kesulitan menjual hasil panen ke Bulog.
-
Masalah penyaluran air bersih PDAM yang dinilai masih keruh dan tidak lancar.
DPRD Wajo menegaskan bahwa forum RDP ini merupakan bentuk tindak lanjut atas penyampaian aspirasi masyarakat agar dapat ditangani bersama eksekutif secara transparan.(adv)