WAJO,KLIKSULSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wajo terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (1/7/2025). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antarlembaga demi tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan akuntabel.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Wajo Ir. H. Firmansyah Perkesi, M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, SH., MH.
Dalam sambutannya, Firmansyah menekankan pentingnya pendampingan hukum dari kejaksaan sebagai upaya strategis menjaga marwah dan integritas kelembagaan legislatif.
“Kerja sama ini merupakan langkah monumental. Kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang profesional dan kredibel dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Ia berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas bantuan litigasi dan nonlitigasi, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, sosialisasi, serta pencegahan risiko hukum, termasuk tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif. Firmansyah juga meminta jajaran sekretariat DPRD menindaklanjuti kesepakatan ini secara konkret dan sesuai koridor hukum.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Wajo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun menjelaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari kerja sama yang telah terjalin dua tahun lalu.
“Perjanjian ini menjadi wadah formal untuk memperkuat koordinasi dalam pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, serta kajian hukum atas produk-produk kebijakan DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa dengan sertifikasi perancang peraturan perundang-undangan untuk mendukung kajian dan pengujian legalitas produk hukum DPRD.
“Kami ingin kerja sama ini bukan hanya simbolis. Jaksa sebagai pengacara negara siap menjadi mitra legislatif. Silakan manfaatkan, jangan ragu untuk konsultasi sebelum mengambil keputusan penting,” tegas Usama.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mengoptimalkan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya secara taat hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Muh Rasyadi, Ketua Komisi I Amshar A. Timbang, Ketua Komisi III Herman Arif, Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki, Ketua Komisi IV A.D. Mayang, serta anggota DPRD lainnya seperti H. Risman Lukman, Sudirman Meru, Ambo Dalle, dan Besse Suhaemi. Hadir pula Sekretaris DPRD Wajo Saenal Hayat, para kepala seksi di lingkup Kejaksaan Negeri Wajo, serta Kabag Legislasi dan Perundangan DPRD Wajo Bayu Otomo Putra.(Adv)