Iklan

Iklan


Pemerintah RI Batalkan PKKPR PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur

Sunday, June 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-29T04:08:07Z



LUWU TIMUR,  KLIKSULSEL.COM - Rencana PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur ( KIT LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) untuk melakukan Investasi di Desa Harapan Malili Luwu Timur Sulsel mulai terganjal, Meski Telah memasang Patok Batas Lahan yang diklaim.

Pasalnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT KITLT dan PT VIP di Desa Harapan, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.

Pembatalan dua pelaku usaha tersebut diterbitkan tertanggal 14 Mei 2025. Pemerintah juga memberikan ketentuan agar pelaku usaha diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya.

Selain itu, perijinan berusaha yang terbit sebagai tidak lanjut dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dibatalkan akan dicabut dan tidak berlaku. Pembatalan PKKPR PT KIT-LT oleh Negara dengan Nomor : 1112240057279-326-73240001 sedangkan PT VIP dengan Nomor : 2905240127314-326-73240001.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI, terbukti adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam perolehan PKKPR. Pemerintah memperhatikan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 dan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam balasan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Luwu Timur, yang ditandatangani oleh Syahmuddin menyampaikan, lokasi yang dimaksud oleh Direktur Utama KIT-LT, tumpang tindih dengan perijinan yang sudah terbit sebelumnya antara lain, PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP) dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang bergerak dibidang industri.

Selain itu, ada pula Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah terbit milik PT Panca Digital Solution (PDS), dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Meskipun surat Pembatalan PKKPR oleh Pemerintah RI sudah diterbitkan namun pihak PT KIT-LT tetap melakukan aktifitas dilokasi pada hari Jumat 27 Juni 2025 dengan pemasangan patok.

Adi, Manajer Operasional PT KIT LT dalam Rapat daring yang dikutinya menyampaikan bukti Pembayaran PBB yang di unggah pada sistem OSS atas nama PT Mangade Tomangi Mineral sebagai bukti PBB Lahan yang dimiliki sebagai pemegang saham PT KIT LT, Perusahan juga telah menyampaikan bahwa telah ada Realisasi investasinya di lokai tersebut.

Sementara PT VIP menyampaikan tidak akan keberatan apabila dilakukan pembatan PKKPR, sebab perusahan sudah tidak menjalankan Kegiatan usaha dilokasi tersebut.

Laporan:Haeruddin
Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah RI Batalkan PKKPR PT KIT-LT dan PT VIP di Luwu Timur
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan