KLIKSULSEL.COM - Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Namun, dua tahun berlalu tepatnnya ada pertengahan 2025 tahun ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Sehingga, Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan kemudian menggelar konferensi pers pada Kamis (26/06/2025) dengan menghadirkan narasumber Perempuan Pejuang Pulau Kodingareng dan Kepala Divisi Keterlibatan Perempuan WALHI Sulawesi Selatan.
Fadila Abdillah, Kepala Divisi Keterlibatan Perempuan WALHI Sulawesi Selatan, di awal konferensi menjelaskan bahwa Kami mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas keputusannya yang membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.
"Putusan Mahkamah Agung ini adalah bentuk keberpihakan pada keadilan ekologis dan pengakuan terhadap peran komunitas, terutama perempuan, dalam menjaga laut sebagai ruang hidup Bersama", Ujarnya.
Selain itu, Fadila atau yang akrab disapa dengan Pio juga lebih lanjut menjelaskan bahwa Perempuan di wilayah pesisir, bukan hanya berperan sebagai penjaga rumah tangga, tetapi juga menjadi bagian penting dari rantai produksi perikanan dan pengelolaan sumber daya laut secara tradisional.
"Olehnya itu, Kami berharap langkah ini menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang berdampak pada perusakan ekosistem laut, serta membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan dan wilayah kelola rakyat. Karena bagi kami perlindungan laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan hidup, keadilan gender, dan masa depan generasi mendatang", tutupnya.
Selain Pio, perwakilan perempuan pejuang Pulau Kodingareng yakni Ibu Sarina menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa Putusan dari Mahkamah Agung kami sangat syukuri, karena kalau tidak dicabut maka kami disini was-was terus.
"Jadi Ketika kami mendengar bahwa aturan ini dicabut kami sangat mendukung dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut penambangan pasir laut ini. Supaya pikiran kami bisa tenang karena selama ini kami kepikiran terus ddan trauma dengan apa yang kami sudah alami di tahun 2020", ucapnya.
Tidak hanya itu, Ibu Sarina juga berharap agar pemerintah segera lakukan pemulihan lingkungan sosial-ekonomi dan lingkungan sebagai akibat dari aktivitas tambang yang dilakukan di wilayah tangkap nelayan di Pulau Kodingareng.
"Tidak hanya itu, kami juga berharap sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan yang terjadi bukan hanya di wilayah tangkap nelayan kodingareng tapi juga di wilayah tangkap nelayan lain karena sejatinya nelayan itu butuh laut bukan penambangan", tegasnya.
Terakhir, WALHI Sulawesi Selatan kemudian membacakan tuntutan terkait dengan permasalahan laut yang ada di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan sebagai berikut:
Pertama, Mengevaluasi Tata Ruang Laut yang ada dalam Dokumen RZWP3K dan RTRW Terintegrasi yang masih melegalkan Zona reklamasi dan tambang pasir laut.
Kedua, Menetapkan Wilayah Konservasi Laut berbasis Komunitas Nelayan dan Perempuan dengan Menggunakan Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Ketiga, Memulihkan Wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil.
Keempat, Membuat Dokumen Perencanaan Adaptasi dan Mitigasi dalam Menghadapi Perubahan Iklim.
Kelima, Pemerintah segera patuhi putusan Mahkamah Agung untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 beserta dengan aturan turunannya.
Laporan:Haeruddin