Iklan

Iklan


Penyelenggaraan Pilkada, Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia

Sunday, November 10, 2024 WIB Last Updated 2024-11-10T13:32:32Z


KLIKSULSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia tersisa 17 hari lagi dari sekarang, yang nantinya akan di laksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kembali dengan cara masyarakat yang memilih calon kepala daerahnya, yang dilakukan secara langsung. 


Pilkada dilakukan secara umum, bebas dan rahasia oleh mayarakat setempat maka pemilukada sangat erat kaitannya dengan demokrasi di mana kedaulatan terletak ditangan rakyat. Hal itu menurut UUD secara tersurat dan tersirat, warga negara berhak memilih diantaranya calon Kepala Daerah. 


Melansir catatan Jurnal Hukum Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. 


Rakyat adalah subyek yang menentukan, bukan obyek yang ditentukan, baik dalam lingkup perpolitikan nasional maupun lokal (daerah). 


Masyarakat pun telah sangat paham bahwa Indonesia bukan Negara kerajaan (monarki), tetapi Negara modern yang berlandaskan pada politik  sistern demokrasi. 


Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini, nuansa yang paling menonjol adalah maraknya sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Selain itu juga seringkali terdengar kabar, kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Daerah.


Kabar tentang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tak pernah berhenti terdengar, selalu ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 


Aslam Fadli. S.HI, M.HI, CTA, CMd, CPArb, CLA, CPM, CPA, CPLi, CCD, CPCLE, CHRM, CHCM, CHRP sebagai praktisi sekaligus pengamat berpendapat bahwa para kepala daerah umumnya terjerat dengan hal yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah yang sudah menelan biaya cukup banyak.


"Masyarakat juga harus pandai-pandai memilih calon kepala daerah di daerahnya untuk kemajuan daerahnya sendiri, jangan mengharapkan imbalan atau sesuatu untuk memilih calon kepala daerah". Ucap Aslam.


Sementara money politic merupakan tindakan yang di larang menurut undang-undang maupun dalam beragama, sebab itu termasuk suap menyuap yang sudah jelas salah satu bentuk pelanggaran.


Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan pesta demokrasi rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.


Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. 


Olehnya itu, di himbau kepada para calon kepala daerah yang ikut berkompetisi dalam pertarungan mendatang, agar selalu mengedepankan politik sehat, agar hasil yang di tuai pada akhir kompetisi, mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa, demikian pula kepada seluruh masyarakat, jangan sampai kenikmatan sesaat mendatangkan bencana selama 5 tahun.


Demikian wejangan yang di sampaikan Aslam kepada calon kepala daerah dan warga negara Indonesia tanpa terkecuali, lewat media kliksulsel.com


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Penyelenggaraan Pilkada, Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan