Iklan

Iklan

Terkait Aktivitas Pertambangan, Komisi D DPRD Sulsel Dan 17 Instansi Pemprov Bakal Ke Lutim

Monday, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T14:50:16Z

 


KLIKSULSEL.COM, LUTIM--Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda terkait  pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Diduga aktivitas penambangan Perusahaan PT. Panca Digital Solution (PDS).


Sebelumnya, para pemerhati lingkungan di Kabupaten Luwu Timur secara serentak menyuarahkan protes terkait aktivitas penambangan PT. Panca Digital Solution (PDS) di Desa Harapan, Kecamatan Malili.


Pasalnya, armada dum truk 10 roda perusahaan tersebut menggunakan jalan nasional  sebagai jalan hauling kurang lebih 8 KM dan 10 KM jalan beton aset pemerintah daerah serta menggunakan pelabuhan waru-waru sebagai Jetty untuk bongkar muat ore.


Hal itu diungkapkan Utta Sidiq salah satu aktivis pemerhati lingkungan yang tergabung  menyuarahkan penolakan aktivitas yang disinyalir merusak lingkungan dan perihatin terhadap kondisi lingkungan di Desa Harapan,Kecamatan Malili, Luwu Timur.


"Semua itu diduga  tidak sesuai prosedur Undang Undang Minerba,UU Lalu Lintas, teman-teman aktivis saat RDP mengungkapkan". Ucap Utta Siddik , Senin (9/26/22).


Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung berapa waktu lalu di Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Jhon Rande Mangontan, Azhar Arsyad, Mizwar Roem dihadiri perwakilan Pemkab Lutim, Wakil Ketua DPRD Lutim, Siddiq BM, perwakilan Forkopimda Sulsel terkait.


Selain itu, turut hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mantan bupati Lutim dua priode, Andi Hatta Marakarma yang saat ini anggota Komisi C turut hadir mengikuti RDP. 


Kehadiran Andi Hatta Marakarma di RDP itu, karena Kabupaten Luwu Timur merupakan kampung halamanya yang patut untuk dijaga.


Dalam RDP itu,, mengambil beberapa kesimpulan yang diungkapkan oleh Rachmawatika Dewi selaku pimpinan Rapat. Ia menuturkan bahwa, Komisi D akan turun langsung ke Luwu Timur tepatnya daerah penambangan PT.PDS.


"Komisi D akan melakukan peninjauan langsung didampingi oleh pihak terkait untuk melihat secara langsung aktivitas dan juga bagaimana PDS menjalankan perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada," ungkap Cicu sapaan akrabnya, saat RDP Kamis (15/9/2022) lalu.


Rahmawatika Dewi meminta kepada Inspektur Tambang untuk memeriksa dan menilai perizinan dari PT PDS dalam hal ini AMDAL-nya.


"Meminta kepada Gakkum LHK Sulsel dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait pengajuan adendum AMDAL, sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk memutuskan menutup atau tidak dan memberikan kewenangan ini kepada gakkum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," lanjutnya.


Komisi D DPRD Sulsel akan mengawal hasil penilaian dari Gakkum dan Inspektur Tambang tersebut setelah keluar pada tanggal 29 September nanti.


Utta Siddik yang bergabung dalam Aliansi Rakyat miskin lingkar Tambang yang juga hadir saat RDP DPRD provinsi Sulsel saat itu dirinya berharap kunjungan lapangan komisi D dan beberapa instansi pemprov Sulsel tanggal 29 September 2022 agar serius menindaklanjuti.


"Sebagai Masyarakat Malili kami berharap kunjungan beliau-beliau ini menindaklanjuti indikasi-indikasi pelanggaran IUPK dan tak kalah pentingnya pencemaran lingkungan yang berdampak pada rusaknya pesisir pantai dan ini merupakan kejahatan terhadap lingkungan, olehnya itu masyarakat diharapkan dapat mengawal bersama kunjungan Tim dari Komisi D DPRD Provinsi Sul Sel" . Harapannya.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Aktivitas Pertambangan, Komisi D DPRD Sulsel Dan 17 Instansi Pemprov Bakal Ke Lutim
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan