Iklan

Iklan

Vonis Tiga Aktivis Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Diputus

Monday, August 01, 2022 WIB Last Updated 2022-08-01T15:49:01Z


KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Sidang terakhir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur terhadap tiga orang aktivis yang ditahan saat melakukan aksi unjukrasa terhadap perusahaan PT Vale Indonesia berapa bulan yang lalu.


Ketiga aktivis yakni Hasrulla, Nimrod dan Renaldi alias Eka mereka yang tergabung dalam masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 14.55 Wita , Senin (1/8/22).


Setelah pembacaan putusan, Zadli dari PBHI SULSEL yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum masyarakat adat lingkar tambang PT Vale keberatan terhadap pertimbangan hakim memvonis kliennya.


"untuk putusan tadi, kami selaku penasihat hukumnya keberatan dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim memvonis Hasrulla dan Nimrod bersalah terkait pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama sehingga klien kami ini masih harus menjalani masa tahanan 6 bulan dipotong masa tahanan." Ucapnya.


Advokad batuan hukum itu juga menjelaskan, bahwa terkait Renaldi alias Eka, vonis bebas kami rasa sangat pantas karena semua pasal yang di dakwakan dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti. 


Selain itu, Ratna Kahali selaku ketua tim bantuan hukum masyarakat adat lingkar tambang PT VALE yang juga hadir menyaksikan persidangan memberikan tanggapan bahwa kami mengucapkan terimakasih atas perkara Renaldi alias Eka yang diputus bebas dimana untuk pasal 160,170,351 jo 55 yang di dakwakan oleh Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah menurut putusan hakim.


"Terkait putusan Hasrulla dan Nimrod kami menerima putusan yang diberikan majelis hakim berdasarkan apa yang diinginkan oleh kedua terdakwa, kami juga mengapresiasi atas putusan hakim soal pasal 160 untuk Hasrulla dan Renaldi tidak terbukti " kuncinya. 


Sementara itu, Staf advoksi WALHI Sulsel Arfiandi yang juga menyaksikan langsung persidangan mengatakan, bahwa Apa yang diputus hari ini kami kembalikan kepada pihak terdakwa dan keluarga, vonis bebas terhadap Renaldi alias Eka sangat kami syukuri  bersama dengan keluarganya. 


"Sedangkan untuk Hasrulla dan Nimrod yang di vonis 6 bulan bersalah dalam hal pengrusakan, hal itu kami sayangkan kenapa menjadi pertimbangan hakim atas terpenuhinya pasal 170, selain itu sikap Jaksa yang masi pikir-pikir kami rasa hanya akan menyanra kepastian hukum bagi ketiganya." Pungkasnya.

 

Namun atas dasar permintaan keduanya yang menerima putusan tersebut, itu menjadi hak mereka selaku yang di dampingi", tutupnya.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Vonis Tiga Aktivis Masyarakat Adat Lingkar Tambang PT Vale Diputus
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan