Iklan

Iklan

Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Dua Tersangka Baru Perkara Suap Pajak

Thursday, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T14:42:12Z


KLIKSULSEL.COM,Jakarta--Sebelumnya telah diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terduga tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perpajakan.


Saat sebelum diterbitkan berita telah dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan membenarkan penangkapan itu dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan menyebut terduga akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (11/11/21).


Dari hasil pemeriksaan tim KPK terhadap terduga telah ditetapkan tersangka dua orang anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Statusnya menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak keduanya diduga bersama dengan mantan Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji diduga menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.


"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.


Nurul Ghufron mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan.


KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.


Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. 


Bahkan KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak.


KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018 Pada pertengahan 2018, dugaan KPK mereka menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar. Pada Juli sampai September 209, KPK pun menduga mereka menerima Sin$ 3 juta dari perwakilan PT Jhonlin.


Dari jumlah itu, KPK menduga Wawan menerima Sin$ 625 ribu dan sejumlah uang dari wajib pajak lainnya yang masih dihitung. 


Tim penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Bandung milik Wawan yang diduga berasal dari suap pemeriksaan pajak.


Dimana KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. 


"Tersangka WR tidak kooperatif", sambung Ghufron.


Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, KPK langsung menahan Wawan di rumah tahanan. Sementara itu Alfred belum ditahan.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Dua Tersangka Baru Perkara Suap Pajak
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan