Iklan

Iklan

Warga Desa Patila Adukan Kadesnya Ke DPRD Wajo

Thursday, June 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T15:50:48Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi warga Desa Patila Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan sertifikat Prona, Kamis 3 Juni 2021.


Puluhan warga Desa Patila yang didampingi penggiat Rumah Aspirasi masyarakat Desa Patila mengendus adanya pembayaran yang dibebankan pada pengurusan Program Sertifikat Prona pada penerima manfaat di Desa Patila.


Perwakilan aspirator M Syahar bahkan menyerahkan lampiran nama-nama yang telah membayar serfikat dengan nilai Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu rupiah  yang ditujukan kepada pihak Polres Wajo.


Massa juga dalam aspirasinya mendesak Polres Wajo melalui DPRD agar memproses secepatnya aduan masyarakat atas dugaan Pungli penerbitan Sertifikat Prona di Desa Patila Kecamatan Pammana.


"Kami juga meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo mengawal tuntutan masyarakat Desa Patila sampai proses persidangan selesai," kata Ketua Rumah Aspirasi Masyarakat, Mas`ud.


Sementara Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo Abdul Salam mengatakan, apa yang disampaikan oleh aspirator Sertifikat Prona sekarang berganti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan secara sistematik .


"PTSL ini dibiayai oleh APBN seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Wajo. Setiap melakukan kegiatan selalu melakukan sesuai dengan tahapan," katanya.


Lebih jauh Abdul Salam mengatakan setiap sosialisasi dan kunjungan pada lokasi program PTSL, pihaknya selalu menjelaskan soal kegiatan PTSL termasuk menghadirkan stakeholder yang berkompeten atau berkaitan dengan hal tersebut.


Terkait dengan pembiyaan yang dibiyai oleh APBN adalah tahapan penyuluhan, pengumpulan data alas hak, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak dan pemeriksaan data yuridis dan fisik serta penerbitan sertifikat.


"Kemudian ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta karena tidak dibiayai oleh APBN yakni penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, dan kemudian ada biaya perolehan Hak terkait perpajakan, dan lain-lain," katanya.



Ditempat yang sama, penerima aspirasi H Anwar MD mengatakan, dalam aspirasi tersebut sudah didengarkan apa yang menjadi pokok permasalahan dan dari pihak BPN Kabupaten Wajo.

 

Politisi Partai NasDem itu berharap jika kemudian hari ada persoalan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Wajo, sebelum masalah masuk dalam ranah APH sebaiknya disampaikan ke DPRD Wajo terlebih dahulu.


"Karena jika sudah masuk dalam ranah hukum, kami sudah tidak punya kewenangan untuk memproses lebih jauh permasalahan yang ada. Namun apa yang disampaikan warga akan tetap kami sampaikan ke Pimpinan dan akan dibahas oleh komisi yang mebidangi sebagi tindaklanjuti," tutupnya.


Laporan: Renald

Komentar

Tampilkan

  • Warga Desa Patila Adukan Kadesnya Ke DPRD Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan