Iklan

 


Iklan

Pengawalan Satpol PP di Kawasan Industri Malili Sesuai Hukum

Thursday, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T13:36:42Z


MALILI – Pengawalan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur dalam kegiatan land clearing di Kawasan Industri Malili (PT IHIP) merupakan langkah legal dan sesuai aturan.

Kehadiran aparat bukan untuk berpihak, melainkan menjalankan tugas penegakan Perda, menjaga ketertiban umum, serta melindungi aset daerah, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2018.

Lahan yang dikelola merupakan aset sah pemerintah daerah dengan dokumen lengkap, termasuk perizinan dan AMDAL. Sementara itu, klaim pihak tertentu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Satpol PP berwenang menertibkan aktivitas yang mengganggu, sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan aman tanpa tindakan anarkis. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui pengadilan, bukan menghalangi kegiatan di lapangan.

Selain itu, pengawalan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional, agar investasi dapat berjalan tanpa hambatan non-teknis.

Tindakan Satpol PP sudah tepat karena bertujuan melindungi aset daerah, menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan mendukung pembangunan demi kepentingan masyarakat luas.

Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Pengawalan Satpol PP di Kawasan Industri Malili Sesuai Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan