Iklan

Iklan

Boleh Mencoblos Tanpa e-KTP, Bawaslu Lutim: Asalkan.!

Tuesday, December 08, 2020 WIB Last Updated 2020-12-08T11:10:55Z


KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Meski belum mengantongi e-KTP, namun pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember besok.


Hal itu diungkapkan Andi Sukma, Komisioner Bawaslu kabupaten Luwu Timur, Selasa (08/12/2020) lewat sambungan telepon genggamnya.


Menurutnya, itu tertuang dalam surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor S.0879 K. BAWASLU/PM.00.00/12/2020.


"surat tersebut diterbitkan hari itu tentang pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serentak lanjutan tahun 2020, "Ujarnya.


Sambung Sukma, dalam isi surat edaran itu pada poin 12 menyebutkan, dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT, tidak dapat menunjukkan formulir model C, pemberitahuan, e-KTP dan surat keterangan (suket), pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS dengan memastikan bahwa pemilih tersebut secara faktual tinggal di RT/RW setempat dan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).


"Jadi, pemilih yang termuat dalam DPT sudah bisa menyalurkan hak suaranya meski belum rekam e-KTP," terangnya.


Ditambahkannya, saat ini data yang masuk ke kami ada sebanyak 1.542 orang yang termuat dalam daftar pemilik tetap (DPT) belum mengantongi e-KTP.


Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020. Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.


Ia menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket).


Ilham mengatakan, pemilih tersebut nantinya dimasukan dalam daftar pemilih tambahan. Ia pun meminta petugas membedakan dengan baik antara pemilih tambahan dan pemilih pindahan.


Selain itu, pemilih tambahan baru bisa menggunakan hak suaranya ketika masuk satu jam menjelang TPS tutup.


"Pemilih tambahan ini sesungguhnya adalah penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT ini ada perbedaan ya (dengan pemilih pindahan)," tutupnya.


Laporan; Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Boleh Mencoblos Tanpa e-KTP, Bawaslu Lutim: Asalkan.!
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan