Iklan

Iklan

Lidik Minta Pertimbangkan ASN Jadi PPK,KPU: Selama Tidak Melanggar Aturan

Friday, February 21, 2020 WIB Last Updated 2020-02-21T03:59:59Z

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng,Gasali Makkaraka

KLIKSULSEL.COM,SOPPENG -Masuknya 13 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) struktur anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng menuai Kontraversi diberbagai kalangan.

Sebut saja Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng,Gasali Makkaraka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, agar mempertimbangkan kembali jika ASN menjadi anggota panitia Kecamatan (PPK).

“ASN memiliki Organisasi dibawah naungan Pemerintah, jadi netralitasnya sebagai ASN tidak bisa dijamin.Tentu kita ingin dan ciptakan kesan Pilkada 2020 di Kabupaten Soppeng yang paling damai, bersih, jujur dan berdaulat,"Kata Gasali Jum'at 21/2/2020.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi mengungkapkan, bahwa selama pembentukan penyelenggara adhock Pemilihan, tidak ada larangan yang mengatur bagi setiap warga Negara termasuk yang berprofesi sebagai ASN.

"Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum( KPU) RI No 532/PP 05-KPT/01/KPU/II/2019 tentang pembentukan PPK, PPS dan KPPS,"Ungkap Muhammad Hasbi.

Laporan: Lantur.
Komentar

Tampilkan

  • Lidik Minta Pertimbangkan ASN Jadi PPK,KPU: Selama Tidak Melanggar Aturan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan