Iklan

Iklan

Terkait Masjid Tua Tosora Lira Nilai Pemkab Wajo Blunder

Saturday, October 26, 2019 WIB Last Updated 2019-10-26T12:35:48Z
Peletakan batu revitalisasi area Masjid Tua Tosora di Desa Tosora Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Polemik revitalisasi Kawasan Masjid Tosora yang hingga saat ini belum menemukan titik terang ditanggapi pengurus Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Wajo.

Wakil Bupati Lira Kabupaten Wajo Wajo Andi Pajung Peroe menilai Eksekutif dan Legislatif blunder dalam penanganan polemik revitalisasi kawasan Masjid Tua Tosora tersebut.

"Kami menilai Blunder karna status kawasan itu saja belum jelas apakah sudah masuk sebagai Kawasan Cagar situs budaya atau tidak namun saat membahas persoalan itu seakan akan kawasan tersebut telah mendapat legitimasi sebagai situs budaya meski belum ada penetapan" ujar Andi Pajung yang juga Penggiat budaya ini.

Menurut Pria yang kerap disapa Ampa ini, sebaiknya pemerintah segera menghentikan sementara rencana proyek Revitalisasi kawasan Mesjid Tua Tosora sampai adanya kepastian status.

"Kami sebagai pengurus Lira juga meminta Pemda setempat mendatangkan arkeolog dan tim ahli cagar budaya untuk meneliti temuan tersebut dan menetukan status Masjid Tua Tosora apakah masuk dalam situs cagar budaya ataukah tidak,"Kata Andi Pajung.

Sementara itu Sekretaris Lira Kabupaten Wajo Syamsul Bahri meminta Dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo agar dalam memberikan informasi atau memuat informasi ke media dan forum agar tidak menyebutkan Kawasan Masjid Tosora sebagai situs Cagar Budaya sebelum Mendapat kepastian dan penetapan dari pemerintah.

"Sebab kalau dikatakan situs cagar budaya sebelum.mendapatkan status yg jelas kuatirnya akan membingunkan masyarakat,"kata pria yg sering disapa Samba ini.

Samba juga mengingatkan kepada Pemerintah, setelah dilakukan peneliatian dan telah ditetapkan bahwa kawasan tersebut memang masuk dalam kawasan cagar budaya agar dalam revitalisasi itu betul-betul dilaksanakan untuk memperkuat makna dan tidak meniadakan sesuatu makna yang sudah ada sebelumnya.

Untuk itu sebelum dilakukan Revitalisasi Bangunan cagar budaya perlu dilakukan kajian fisik. Kajian fisik ini yang dimaksud ialah mempelajari tentang fisik yang terlihat maupun yang memiliki makna sosial di dalam daerah tertentu, fungsinya, sejarah, atau bahkan dari namanya.

"Jadi jangan sampai niatnya untuk memperbaiki namun karna tanpa melalui kajian fisik justru akan merusak dan menghilangkan makna dari bangunan yg direvitalisasi,"terang Samba.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Masjid Tua Tosora Lira Nilai Pemkab Wajo Blunder
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan