Iklan

Iklan

Penetapan Paslon Di Lutim Terus Disoal

Lantur KlikSulsel
Tuesday, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T13:20:01Z



KLIKSULSEL.COM,LUTIM -Permohonan sengketa pemilihan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Husler-Budiman, terus bergulir di Bawaslu Luwu Timur (Lutim) .

Anggota Bawaslu Lutim, Zainal Arifin mengatakan, bahwa permohonan sengketa tersebut masih dalam tahap perbaikan berkas, ungkapnya, Selasa (29/09/2020).

Setelah itu kata dia, akan dilanjutkan dengan rapat pleno. "Jadi, saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap perbaikan berkas," singkat Zainal Arifin.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibas-Rio mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam permohonan sengketa tersebut, sebanyak 44 alat bukti yang diajukan. Salah satunya, pemutasian.

Hal tersebut diungkapkan ketua tim kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas saat ditemui setelah mengajukan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu, belum lama ini.

Lanjutnya, tindakan pemutasian itu diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dimana ayat 2 menyebut bahwa petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. 

Sementara ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) Bulan.

"Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih,"tambahnya.

Laporan: Haeruddin
Komentar

Tampilkan

  • Penetapan Paslon Di Lutim Terus Disoal
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan