KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Wajo, Kamis (31/7/2025).
Rapat Paripurna ini menjadi penutup dari serangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melewati tahap Pembicaraan Tingkat I dan disempurnakan melalui rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan ini telah memenuhi seluruh ketentuan dan tata tertib DPRD sesuai Peraturan Nomor 01 Tahun 2025. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna resmi saya buka dan saya nyatakan terbuka untuk umum," ujarnya saat membuka sidang.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Merly Iswita, S.Sos, forum secara resmi memberikan persetujuan atas Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Bupati Wajo H. Andi Rosman, S.Sos., M.M, yang menyampaikan pendapat akhirnya. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda ini telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ranperda ini memuat laporan keuangan daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan catatan lainnya. Seluruhnya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Wajo untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan terus meningkatkan sistem pengendalian internal, agar pelaksanaan APBD di masa mendatang berjalan lebih akuntabel dan transparan.
Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD, yang menjadi momentum simbolis rampungnya proses legislasi tersebut.
"Dengan persetujuan ini, Pemkab Wajo menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tutup Firmansyah saat menutup sidang dengan tiga ketukan palu.(adv)