Iklan

Iklan

Hukum yang Rapuh

Monday, October 10, 2022 WIB Last Updated 2022-10-10T13:55:28Z
Oleh: Abdullah Fatih, S.H.

Sebagian dari masyarakat menilai jika bangunan hukum yang selama ini dijalankan bukanlah sesuatu yang harus dan/atau mutlak untuk dijalankan. Anggapan tersebut dikarenakan kegagalan sebuah sistem untuk bekerja berdasarkan hukum, dan berbuntut pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Selain itu, hukum yang diyakini sebagai sebuah pelembagaan norma tidak dapat memberikan maksud dan tujuan dari norma tersebut. Hingga pada akhirnya hukum yang ada adalah hukum yang rapuh. Sebagai sebuah bangunan yang tidak dapat berdiri kokoh jika kerangka pondasi yang dibawahnya tidak kuat, hukum hanya gagah secara formil namun telah runtuh secara materil.

Jika dipahami lebih lanjut, hukum memang hanyalah sebatas norma yang terkodifikasi dengan maksud dan tujuan dari setiap perumusannya namun untuk berfungsinya kembali lagi kepada masyarakat yang menjalankan hukum. 

Seperti yang dikatakan oleh Prof. Erman Rajagukguk “Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karenanya, ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah: tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.”

Hukum juga bukanlah sesuatu yang absolute dalam keberlakuaannya di dalam masyarakat, hal ini tentu sangat berkaitan dengan budaya hukum yang diterima dan hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Lawrance Friedman yang menyatakan jika suatu hukum dapat berjalan dengan baik apabila telah dapat menyesuaikan dengan 3 (tiga) prinsip dasar yang salah satunya adalah budaya hukum masyarakat.

Budaya hukum sangat erat kaitannya dengan bagaimana hukum yang ada telah sesuai dengan keyakinaan hukum masyarkat. 

Masyarakat tentu memiliki standar tertentu dalam menilai hukum, bukan hanya sebatas hukum yang tertulis saja namun juga hukum-hukum lain yang hidup dan diyakini serta dipatuhi oleh masyarakat. Budaya hukum juga memiliki peranan penting dikarenakan memiliki keterkaitan erat dengan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Jika masyarakat tidak lagi mempercayai suatu hukum, maka masyarakat akan mencari hukum lain atau bahkan menciptakan hukum baru untuk menggantikan hukum yang lama. Perilaku tersebut dalam teori antroposentris telah dikenal lama, dimana masyarakat akan memilih apa yang menurut mereka benar dan sesuai dengan kebutuhannya.

Keadaan hukum yang hari ini hanya gagah jika diperhatikan dari berbagai produk hukum yang ada tidak mampu memberikan kepuasaan yang khusus kepada masyarakat. Tentu banyak faktor yang menyebabkan hal demikian, namun apakah keberadaan yang tak dianggap tersebut akan terus dibiarkan sampai terbukti jika hukum yang ada telah gagal dalam memberikan jaminan penegakan hukum yang masyarakat amini.

Seperti kata pepatah, tidak ada gading yang tak retak maka begitupula dengan hukum. Tidak ada hukum yang sepenuhnya benar, setiap hukum mewakili kepentingan dari maksud dibuatnya. Inilah realitas yang dapat disaksikan di dalam setiap ruang interaksi antara masyarakat dengan hukum. 

Tidak hanya dalam urusan publik, orang per orang dalam kelompok yang privat mulai meragukan efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan yang dijanjikan oleh hukum.

Maka dengan demikian, kondisi yang terjadi dimana masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai sebuah bangunan aturan yang memberikan batasan dan perlindungan kepada masyarakat merupakan sebuah paradoks. Pada satu sisi pelembagan hukum dilakukakan tidak lain untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun pada sisi lain, hukum malah tidak mecerminkan keadilan dan hanya menjadi alat kepentingan dari pihak-pihak yang mewakili hukum di dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, wajar ketika argumentasi tentang hukum yang rapuh adalah kebenaran yang dapat diterima, sekalipun masih ada yang meyakini kebenaran sebaliknya. Bukan tidak mungkin, hukum adalah hukum yang rapuh dimana masyarakat tidak lagi menerima hukum dan hukum tidak lagi merepresentasikan masyarakat sebagai tujuan dibuatnya hukum.

(Penulis merupakan Advokat di Farseim Law Office and Partners)
Komentar

Tampilkan

  • Hukum yang Rapuh
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan