Iklan

Iklan

Di RDP, KSBSI Sebut PT Energi Sengkan Arogan

Friday, October 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-11T18:20:31Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Wacana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan oleh manajemen PT Energi Sengkang Kabupaten Wajo, pada tanggal 25 Oktober 2022, membuat sejumlah karyawan perusahaan resah.


Rencana PHK dinilai melanggar aturan dan perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati antara Manajemen dan Karyawan.


Hal tersebut diungkapkan Ketua KSBSI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Wajo, Senin 7 Oktober 2022 di Ruang Rapat Pimpinan.


Menurut Kadir Nongko, rencana PHK ini tidak dikomunikasikan secara terbuka oleh manajemen dengan karyawan.


"Pihak manajemen tidak terbuka soal PHK, malah pada saat rapat dengan karyawan, Direktur meminta agar karyawan segera menerima pesangonnya karena jangan sampai habis dibelikan solar, ” Ujar Kadir.


Kadir membandingkan rencana PHK yang akan dilakukan oleh PT Energi Equity Epic Sengkang (EEES) dengan PT Energi Sengkang. Rencana PHK PT EEES tidak menimbulkan gejolak dan aman-aman saja, karena manajemen PT EEES membuka ruang komunikasi dan mengacu pada kesepakatan bersama yang telah disepakati sebelumnya.


Sementara manajemen PT Energi Sengkang berlaku arogan dengan memutuskan sendiri rencana PHK terhadap karyawan tanpa mengacu pada PKB yang telah ditanda tangani bersama.


"PT Energi Sengkang berlaku arogan dalam rencana PHK karyawan, manajemen tidak membuka ruang komunikasi dengan karyawan," ucapnya.


Direktur PT Energi Sengkang, Hasnaeni Asri menyangkal jika pihak manajemen akan melakukan PHK pada tanggal 25 Oktober 2022.


Walaupun sebenarnya, lanjut Hasnaeni, memang akan dilakukan PHK pasca berakhirnya kontrak dengan PT PLN pada bulan September lalu.


Hasnaeni juga menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan karyawan untuk mensosialisasikan rencana PHK yang akan dilakukan manajemen PT Energi.


“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan karyawan dan tidak mungkin melakukan PHK tanpa kesepakatan bersama dengan karyawan. Dan pastinya PKB akan menjadi rujukan dalam melakukan PHK, ” Jelasnya.


Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, mengatakan RDP ini dilaksanakan karena adanya aspirasi dari KSBSI dan PHI terkait rencana PHK yang akan dilakukan manajemen PT Energi Sengkang.


“RDP ini dilaksanakan karena adanya aspirasi di DPRD Wajo pada tanggal 6 dan 7 Oktober terkait rencana PHK karyawan oleh PT Energi Sengkang, ” Ujarnya. (adv/ren)

Komentar

Tampilkan

  • Di RDP, KSBSI Sebut PT Energi Sengkan Arogan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan