Iklan

Iklan

Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa Di Kecamatan Malili

Friday, October 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T16:18:24Z

 



KLILSULSEL.COM,LUTIM-Melalui proses Penyidikan oleh penyidik Polres Luwu Timur. Resmi menahan empat orang aparat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.


Keempat orang tersebut telah ditersangkahkan dan resmi ditahan terhitung mulai tanggal 30 September 2021 atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tarabbi (APBDes) tahun 2020.


Para tersangka itu  diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp. 566.323.111 berdasarkan LPH Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.


Keempat orang yang ditahan penyidik Polres Luwu Timur yakni RS (Kaur Keuangan), IGS Kaur Perencanaan juga sebagai Ketua TPKD, AP Sekretaris Desa dan MT staf keuangan.


“Pasal dipersangkakan yaitu pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Thn 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kata Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,. M.H.


Selain empat orang aparat Desa Tarabbi, Penyidik Polres Luwu Timur juga resmi menahan NM kaur Keuangan Desa Matano.


NM resmi ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur sejak tanggal 18 September 2021, atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018 dan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Rp. 869.013 479.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Polres Luwu Timur Resmi Menahan Empat Orang Aparat Desa Di Kecamatan Malili
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan