Iklan

Iklan

Supriansa Ingatkan Polri Tidak Kebiri UU Pers

Friday, February 12, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T22:54:40Z


KLIKSULSEL.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa , meminta aparat penegak hukum (Polri) jangan mengebiri undang-undang Pers.


Permintaan Supriansa ,atas penangkapan Wawan seorang wartawan media online oleh aparat Kepolisian Polres Enrekang di Kota Makassar, Minggu (7/2/2021) lalu.


Menurut Supriansa, apabila terdapat pemberitaan merasa dirugikan seharusnya, yang bersangkutan menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers.


"Terkecuali pihak media tidak hiraukan. Baru penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain,"Beber Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini Sabtu , 13/2/2021.


Perlu diketahui penangkapan Wawan berdasarkan laporan Bupati Enrekang (Muslimin Bando) terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.


Laporan: Lantur

Komentar

Tampilkan

  • Supriansa Ingatkan Polri Tidak Kebiri UU Pers
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan