Iklan

Iklan

NA Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Perizinan Pembangunan Infrastruktur.

Sunday, February 28, 2021 WIB Last Updated 2021-02-28T02:57:19Z



KLIKSULSEL.COM,JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka. Minggu (28/2/2021),dini hari.


Hal itu diketahui usai melakukan  live konpres KPK, dimana dalam keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, bahwa KPK telah  menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur.


“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan persnya.


“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.


Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi.


“Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” sambung Firli.


Orang nomor satu di pemerintahan Sulsel itu sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. 


Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 02.00 Wita.


Sebelum Nurdin Abdullah, Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, Ajudan Gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek, Agung Sucipto. Juga ada Dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp2 miliar yang diduga sebagai suap.



Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan dalam keterangan persnya sangat berterima kasih terhadap seluruh media berkat dukungan dan bantuanya, dan iapun berharap terhadap sejumlah rakyat Indonesia agar dapat membantu pihak KPK.


"Jika terdapat dugaan terhadap pejabat yang diduga menyala gunakan kewenangannya untuk mengambil uang negara atau hak masyarakat," tutupnya.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • NA Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Perizinan Pembangunan Infrastruktur.
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan