Iklan

Iklan

Polemik Masjid Tua Tosora Oleh Andi Gusti Makkarodda

Saturday, November 07, 2020 WIB Last Updated 2020-11-07T12:04:26Z


Polemik Masjid Tua Tosora tidak mesti menjadi berkepanjangan jika peran pemda hadir memberikan solusi dari masalah yang ada, dan bukan sebaliknya, hadir menambah beban dan menjadi bagian masalah.Kebijakan pemda harus jelas dan harus dijalankan secara tegas supaya berkelanjutan. Maka terkait Masjid Tua Tosora, alangkah elegan jika pemda mendudukkan para ahli atau profesional dalam penyusunan kebijakan tentang situs dan kawasan Cagar Budaya.


Proses pengambilan kebijakan jangan sekedar memenuhi unsur formalitas saja, pemda pun harus paham, siapa saja yg disebut ahli supaya dasar kebijakan menjadi tepat, kuat dan legitimate supaya tidak menjadi polemik baru. Maka tentu para ahli yang dilibatkan adalah mereka yang telah mendapatkan pengakuan profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Karena soal Masjid Tua Tosora tersebut, kita akan bicara tentang masa lalu, masa kini dan masa datang.  Tentu dalam penyusunan rancangan kebijakan akan membutuhkan ahli pada berbagai bidang, mungkin sejarawan, budayawan, arkeolog, hukum, agama, ekonomi, teknokrat, peneliti, penulis dan lain sebagainya. 


---*---

Literasi Simpang Siur


Dalam website resmi pemerintah desa Tosora, disebutkan bahwa Masjid Tua Tosora dibangun pada masa pemerintahan La Pakallongi To Allinrungi Arung Matowa Wajo XV pada tahun 1621.


Seorang youtber pada http://bit.ly/38hM9A4 menyebutkan bahwa Masjid Tua Tosora adalah masjid tertua di Sulawesi, akan tetapi website lain seperti pada http://bit.ly/3pa43e7 menggugurkan klaim Masjid Tua Tosora sebagi masjid tertua. Ia menyebutkan bahwa Masjid Jami  Palopo dibangun pada tahun 1604, Masjid Al-hilal Katangka Gowa dibangun pada tahun 1603, yang artinya situs dan kawasan masjid Tua Tosora bukanlah yang tertua di Sulawesi. 


Namun sebagai masyarakat ilmiah, kita akan lebih percaya pada informasi Balai Arkeologi melalui http://bit.ly/2I8T7MY yang menerangkan bahwa Masjid Tua Tosora dibangun pada tahun 1621, hingga adanya tesis baru yang menggugurkan penelitian balai arkeologi. 


Terkait, kapan terakhir kalinya Masjid Tua Tosora berhenti digunakan  sebagai tempat ibadah umat muslim, seperti Shalat Lima Waktu atau pun  shalat Jum'at.? Hingga kini, penulis belum menemukan literasi resmi yang memberikan informasi terkait hal tersebut. Namun, kapan shalat Jum'at, mulai diaktifkan lagi di Masjid Tua Tosora? Jawabannya adalah tidak pernah. 


Hal berbeda jika pertanyaan berubah; kapan situs dan kawasan Masjid Tua Tosora mulai dimanfaatkan sebagai tempat Ibadah Shalat Jumat maka dengan mudah kita temukan jawabannya melalui website http://bit.ly/3p8pKev


Dalam video tersebut diatas, terlihat Bupati Wajo periode 2019-2024 Dr Amran Mahmud sebagai khatib dalam kegiatan ibadah shalat Jumat dan ketua Yayasan Budaya Wajo menjelaskan bahwa situs tersebut adalah Masjid. 


Polemik terus berkepanjangan karena perbedaan sudut pandang, sebagian melihat Masjid Tua Tosora sebagai bangunan, situs dan Kawasan Cagar Budaya sesuai ketentuan umum angka 3,5,6 pada UU No. 11 tahun 2010 yang wajib dijaga, dipelihara, dilindungi dan dilestarikan.


--*---

Alih status Masjid Tua Tosora sebagai Tempat Ibadah, menjadi Bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya.


Sebelum dilaksanakannya shalat Jumat sebagaima terlihat dalam link video diatas, Pemda Wajo telah menetapkan Masjid Tua Tosora sebagai Cagar Budaya sebagaimana ditulis dalam http://bit.ly/38mIq4h maka Masjid Tua Tosora secara otomatis berubah status menjadi Bangunan, Situs dan kawasan Cagar Budaya Masjid Tua Tosora. Tentu dengan perubahan status tersebut maka perlakuan terhadap Masjid Tua Tosora berubah, sehingga perlakuan pemerintah dan masyarakat terhadap Masjid Tua Tosora wajib mengacuh pada UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan regulasi turunanya seperti Peraturan Pemerintah, Perda dll. 


Terkait Bangunan, Situs dan Kawasan Masjid Tua Tosora, pemda Wajo sekiranya mencermati isi UU No. 11 tahun 2020 Pasal 81 ayat 1, sebab ketidakpatuhan terhadap pasal tersebut dapat berimplikasi pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 110, dan jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat maka pidananya diperberat atau ditambah 1/3  sebagaimana disebut pada pasal 114. 


"Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs. Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya."


Dari bunyi pasal 81 diatas jika dikaitkan dengan pasal 76 tentang pemeliharaan dan pasal 85 terkaiat pemanfaatan pada UU No. 11 tahun 2020, maka jelas pemerintah daerah sebaiknya melengkapi regulasi turunan dari UU cagar budaya atau pun regulasi turunan dari perda tentang cagar budaya dari penetapan Bangunan, Situs, Kawasan Masjid Tua Tosora sebagai Cagar Budaya, mungkin saja dalam kawasan tersebut berisi benda cagar budaya yang harus diperlakukan sama dengan bangunan masjid yang tersisa. 


Menetapkan regulasi turunan akan menjaga situs cagar budaya serta benda cagar budaya yang ada dalam kawasan cagar budaya dari masyarakat setempat dan pengunjung, sekaligus menjaga pemerintah dari kebijakan yang tidak tepat terhadap Masjid Tua Tosora sebagai cagar budaya, sekaligus menjaga pemda dari pemberatan hukuman jika melanggar ketentuan-ketentuan hukum.


Tentu pula dengan regulasi turunan maka  masyarakat dengan mudah memahami ataupun mengetahui fungsi dari setiap objek-objek yang ditetapkan sebagai benda, bangunan, kawasan agar budaya. Begitu pula dengan detailnya regulasi maka kita akan mengetahui kegiatan ataupun peran yang dibolehkan atau pun yang terlarang untuk dilakukan dalam zona cagar budaya. Termasuk menentukan, boleh atau tidaknya dilaksanakan shalat jumat dan kegiatan ibadah lainnya secara rutin di dalam Masjid Tua Tosora.


Banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah bersama kita, sebagai masyarakat Wajo terkait cagar budaya yang ada. Tetapi semua itu akan lebih mudah jika pemda punya road map yang jelas tetang pengelolaan atau pun pelestarian cagar budaya. Mungkin saja, pemda sudah harus menetapkan lembaga tertentu sebagai pengelola kawasan cagar budaya demi memudahkan pelestarian budaya dan pemanfaatan cagar budaya untuk kemakmuran masyarakat terutama disekitar kawasan cagar budaya. 


Semoga tulisan ini bermanfaat dan boleh dikritik, boleh diluruskan yang keliru dan boleh dibetulkan yang salah. 


Wallahu a'lam bishawab

Komentar

Tampilkan

  • Polemik Masjid Tua Tosora Oleh Andi Gusti Makkarodda
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan