Iklan

Iklan

Oknum Kades di Wajo Terancam 4 Tahun Penjara

Thursday, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T04:32:00Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Seorang oknum Kepala Desa bersama Sekertaris TPK di salah satu Desa di Kabupaten Wajo terancam 4 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi yang menimpanya.



Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, SIk melalui Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Wajo Kamis, 24/9/2020 terkait kasus Tindak Pidana Korupsi. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa bersama staf.



"Tersangka tersebut masing-masing berinisal AA selaku Kepala Desa dan F selaku Sekertaris TPK Desa dengan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp. 297.477.610,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah)," kata Kapolres Wajo.



Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pindana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,-



"Dalam menuntaskan sebuah kasus korupsi itu, Polres Wajo memerlukan waktu yang lama bahkan sampai bertahun tahun sehingga kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan waktu dalam penuntasan kasus di Kabupaten Wajo" cerusnya.

 

Laporan: Rusman

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Kades di Wajo Terancam 4 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan