Iklan

Iklan

Pandemi Virus Corona, Klik Himbauan Bupati Wajo

Monday, March 16, 2020 WIB Last Updated 2020-03-16T14:05:19Z
Rapat koordinasi penanganan CORVID 19 yang dipimpin oleh Bupati Wajo bersama dengan Forkopimda, Senin ( 16/3/2020).

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pandemi Virus Corona atau Covid 19 memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melakukan pemberhentian sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemberhentian KBM akan dilakukan disemua disemua jenjang termasuk perguruan tinggi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kata Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud, sekolah dan perguruan tinggi akan diliburkan mulai besok, 17 Maret  - 2 April 2020. Aktivitas belajar akan dilakukan di rumah masing-masing.

Selain meliburkan sekolah,Amran Mahmud juga mengimbau untuk meniadakan atau menunda sementara waktu, segala bentuk event atau kegiatan baik indoo maupun outdoor.

"Ini berlaku untuk instansi pemerintah maupun swasta yang melibatkan banyak orang sampai batas waktu yang kondusif,” kata Dr Amran Mahmud.

Keputusan pemberhentian KBM dan aktivitas pengumpulan massa dilakukan setelah Bupati Wajo melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Corvid 19 yang telah menyebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Berikut hasil keputusan rapat koordinasi penanganan CORVID 19 yang dipimpin oleh Bupati Wajo bersama dengan Forkopimda, Senin ( 16/3/2020).

1. Meliburkan PAUD /MDA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Perguruan tinggi dengan melakukan aktivitas belajar di rumah masing-masing tgl 17 Maret s.d 2 April 2020

2. Meniadakan atau menunda sementara waktu segala bentuk event atau kegiatan baik indoor maupun outdoor baik yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta yang melibatkan banyak orang sampai batas waktu yang kondusif ;

3. Meniadakan atau menunda sementara waktu kegiatan Car Free Day;

4. Meniadakan sementara waktu kegiatan apel dan upacara hari kesadaran nasional bagi ASN;

5. Menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat;

6. Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;

7. Mengurangi aktivitas lainnya;

8. Mengurangi aktivitas di luar rumah yang dianggap tidak penting

9. Pelakasanaan khutbah dipersingkat sepanjang terpenuhi rukunnya. Dan beberapa hal penting yang akan  secara tertulis melalui surat edaran.


Komentar

Tampilkan

  • Pandemi Virus Corona, Klik Himbauan Bupati Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan