Iklan

Iklan

Dua Tahun Beraksi, RM Diciduk Polisi di Pasar Kampiri

Friday, January 24, 2020 WIB Last Updated 2020-01-24T11:25:51Z
Tersangka RM dan barang bukti curian berupa racun sebanyak 2 jirigen seharga Rp500 ribu

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Berakhirlah sudah aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan perempuan berinisial RM (50). Setelah aksinya mencuri Dua jirigen racun di Pasar Kampiri dibongkar polisi, Jumat 24/1/2020.

Jajaran Polsek Pammana akhirnya berhasil membongkar aksi pencurian yang selama ini meresahkan para pedagang dan pengunjung Pasar Kampiri Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

"Sudah Dua tahun mencuri barang dagangan dari pasar ke pasar, ini untuk keperluan kebun saya," kata pelaku yang berinisial RM itu kepada Polisi.

Menurut Kapolsek Pammana AKP Seyyekh Gurais, pelaku yang berhasil diamankan tersebut, dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, melainkan ditemani oleh sejumlah rekannya.

Bahkan pelaku RM warga asal Desa Rumpia Kecamatan Majauleng itu bersama rekannya spesialis mencuri di pasar-pasar, aksinya mencuri barang dagangan para pedangan yang sedang ramai pembeli, saat korbannya lengah.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasusnya terus dikembangkan penyidik karena pelaku diduga bertiga dengan rekannya dalam melancarkan aksinya mencuri di pasar," terang AKP Sayyekh Gurais.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Tahun Beraksi, RM Diciduk Polisi di Pasar Kampiri
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan