Iklan

Iklan

WPW: Revitalisasi Mesjid Tua Tosora Buat Siapa?

Sunday, October 20, 2019 WIB Last Updated 2019-10-20T12:35:09Z
foto peletakan batu pertama revitalisasi Mesjid Tua Tosora 13 Oktober 2019

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Mesjid tua Tosora berada dalam wilayah administratif Desa Tosora Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, merupakan situs purbakala dengan status bangunan cagar budaya yang dilindungi negara oleh karenanya penanganan serta perlakuannya diatur dalam UU, yaitu UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya.

Mesjid tua Tosora dibangun pada tahun 1621 pada masa pemerintahan Arung Matoa Wajo ke XV  La Pakallongi to Alinrungi. Seiring kekalahan Gowa oleh Belanda dalam perang Makassar menjadikan kerajaan Wajo juga terkena imbas, Tosora sebagai ibukota kerajaan Wajo luluh lantak akibat serbuan militer koalisi Bone Belanda.

Akibat dari serangan tersebut menjadikan kota Tosora nyaris rata dengan tanah, sampai saat ini masih dapat dilihat dampak dari serangan tersebut, yaitu sisa bangunan Mesjid, Mushollah dan Geddong (Gudang).

Dari ketiga sisa bangunan tersebut, hanya tersisa bangunan mesjid yang terawat dengan baik, pada tahun 2014 Dinas Tata Ruang Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Dinas Tata Ruang Kabupaten Wajo berinisiatif melakukan pembenahan lingkungan dan penambahan fasilitas berupa selasar dan ruang informasi.

Dua bangunan lainnya yaitu Mushollah dan Geddong kondisinya sangat memprihatinkan sampai saat ini.

Penanganan benda cagar budaya ataupun benda atau bangunan yang diduga cagar budaya adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya sebelum Undang Undang Nomor 5 tahun 1992 berubah.

Perubahan UU tersebut menjadi Undang Undaang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam rangka ikut melaksanakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam UU tersebut namun tetap berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya serta didampingi oleh tenaga ahli
Saat ini rencana revitalisasi Mesjid Tua Tosora oleh sebuah kelompok masyarakat telah memasuki tahap peletakan batu pertama pada tanggal 13 Oktober 2019 di situs inti Mesjid Tua Tosora.

Direktur Lembaga Pemantau Pengadaan Barang dan jasa WPW Andi Chairil Syam mengatakan, tentunya kegiatan ini menimbulkan pertanyaan, seberapa urgent mesjid Tua Tosora tersebut untuk direvitalisasi mengingat pembenahan lingkungan dan penambahan fasilitasnya baru dilaksanakan tahun 2014 ?

"Apakah kegiatan tersebut telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait? dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No 11 Th. 2010? serta siapakah pemilik sesungguhnya mesjid tua tersebut dan pengelolaannya nanti dilakukan oleh siapa?," katanya.

Andi  Chairil Syam menambahkan, sumber pendanaan pada proyek revitalisasi tersebut dari mana?
Pertanyaan ini tentu memerlukan jawaban yang bijak, transparan serta akademis oleh pihak pihak terkait, mengapa?

"Karena sifat cagar budaya adalah terbatas dan tidak dapat tergantikan, bisa dibayangkan jika dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan UU cagar budaya atau tiba2 terhenti karena kehabisan anggaran," tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • WPW: Revitalisasi Mesjid Tua Tosora Buat Siapa?
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan