Iklan

Iklan

Tim SPORC Brigade Banteng OTT Truk Bermuatan Kayu Ilegal

Sunday, August 18, 2019 WIB Last Updated 2019-08-18T04:06:49Z

KLIKSULSEL.COM - Tim operasi gabungan (SPORC Brigade Banteng, Polhut Taman Nasional Meru beti dan Polsek Kalibaru) berhasil OTT pelaku illegal logging Abu Samsudin dan Angga Adi Tiarga, Sabtu (17/8/2019) kemarin. Keduanya merupakan warga asal Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.

Abu Samsudin dan Angga Adi Tiarga merupakan target operasi yang sudah lama diincar oleh Polhut TN. Meru Betiri. Pelaku ditangkap saat melakukan pengangkutan kayu hasil pembalakan liar dari TN.Meru Betiri untuk dikirim ke daerah Banyuwangi.

Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang Pembalakan Liar yang terjadi di Taman Nasional Meru Betiri, kemudian tim dari Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi sasaran, setelah Truk keluar dari lokasi sasaran Desa Andongrejo.

Tim operasi SPORC melakukan pembuntutan terhadap Truk Colt Diesel bermuatan kayu hasil pembalakan liar tersebut selanjutnya dilakukan penyergapan dan mengamankan Pelaku beserta barang buktinya di Jalan Raya Jember Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Operasi berupa
satu unit Truk Colt Diesel Nopol P 8350 UG,
sebelas meter kubik Kayu olahan jenis rimba campuran dan satu dokumen nota angkutan.

Kedua Pelaku illegal Loging tersebut akan dijerat dengan undang-undang no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf d dan/ atau e, Jo pasal 83 ayat 1 huruf a dan/ atau b yaitu setiap orang dilarang Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan tanpa dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Saat ini tersangka Abu Samsudin dan Angga Adi Tiarga sedang diproses dan diperiksa oleh PPNS Gakkum Jabalnusra. Barang Bukti dan tersangka sementara ditahan dan dititipkan di Polsek Kalibaru.

PPNS Balai Gakkum LHK Jabalnusra sedang berusaha melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.
 
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Muhammad Nur, ditempat berbeda menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Surabaya, Polhut TN. Meru Betiri, Polsek Kalibaru dan masyarakat.

"Saat ini PPNS Balai Gakkum LHK Jabalnusra terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tutup Muhammad Nur.

Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Tim SPORC Brigade Banteng OTT Truk Bermuatan Kayu Ilegal
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan