Empat tersangka resmi mengenakan baju orens |
Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Mantan Ketua DPRD inisial B, Wakil Ketua I dan II DPRD Enrekang inisial AR dan MR serta pria inisial S diketahui adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang.
Empat tersangka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Editor: Abhy