Iklan

 


Iklan

Desa Tanpa Nahkoda

Sunday, January 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T07:29:59Z
MAROS,KLIKSULSEL.COM - Desa adalah unit pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Karena itu, kehadiran dan peran aktif Kepala Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci utama berjalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

Namun, apa yang terjadi di Desa Tellumpanue, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 justru menunjukkan ironi yang memprihatinkan, kata Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Muh. Haidir Idris sesuai keterangannya Jum’at (2/1/2026).

Haidiri melanjutkan, Kepala Desa Tellumpanue, A. Muhayana, hampir tidak terlihat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kehadiran kepala desa dalam kegiatan Musyawarah Desa tercatat hanya satu kali. 

Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari absennya kepemimpinan di tingkat desa, terang Haidir.

Lebih ironis lagi, ketika desa menjadi tuan rumah kegiatan tingkat kabupaten seperti Lomba Desa PKK, yang seharusnya menjadi momentum menunjukkan wajah pemerintahan desa yang aktif dan siap, kepala desa justru tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut bukan hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga mempermalukan institusi desa di hadapan pemerintah yang lebih tinggi, tambahnya.

Dalam aspek yang lebih substansial, kepala desa juga tidak pernah tampak dalam proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan APBDes. Padahal, APBDes adalah “nyawa” pemerintahan desa. Ketidakhadiran kepala desa dalam proses ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang mengendalikan arah kebijakan desa?, ujarnya.

Haidir menegaskan, Akibat dari kepemimpinan yang absen, pemerintahan desa tampak berjalan tanpa komando. Jabatan Sekretaris Desa kosong selama tiga bulan terakhir tanpa kejelasan pengganti. Situasi ini menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan dan pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola. 

Dampaknya paling dirasakan masyarakat pada sektor pembangunan. Proyek perpipaan air bersih dan bronjong yang sangat dibutuhkan warga hingga kini belum rampung, meski anggaran telah cair sejak Juli 2025 dan seharusnya selesai paling lambat 25 Desember 2025. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah desa, tegasnya.

Tak kalah mengkhawatirkan, dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDes tidak menunjukkan wujud nyata di lapangan. Ketika masyarakat membutuhkan bukti, yang ada justru keheningan dan ketiadaan informasi. Transparansi yang menjadi amanat undang-undang desa seolah kehilangan makna, ujar Haidir lebih lanjut.

Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Ketidakhadiran kepala desa secara berkepanjangan adalah bentuk pengabaian mandat rakyat. Jabatan kepala desa bukan hak istimewa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan sosial, tandas Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros, masa khidmat 2023-2024.

Sudah saatnya pemerintah kecamatan dan kabupaten turun tangan secara serius, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil langkah pembinaan atau penindakan sesuai aturan, tegas Haidir.

Masyarakat Desa tidak boleh menjadi korban dari kepemimpinan yang pasif. Masyarakat berhak atas pemerintahan desa yang hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Karena ketika kepala desa absen, yang sesungguhnya dirugikan bukanlah jabatan melainkan rakyat, tutupnya.(ab)
Komentar

Tampilkan

  • Desa Tanpa Nahkoda
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan