Iklan

Iklan


BPJS Ketenagakerjaan Barru Salurkan Santunan Rp42 Juta

Wednesday, May 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T09:06:57Z



KLIKSULSEL.COM,BARRU - Ahli waris dari Perangkat Desa Harapan Kabupaten Barru, M. Jaya dan ahli waris Ketua RT Desa Tompo, Abd. Latif dan Pemasar Ikan/Nelayan Pekerja Rentan Desa Garessi Almarhum Anwar menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan oleh Bupati Barru A. Ina Kartika Sari, SH, M.Si dan Wakil Bupati Barru DR. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan pada Pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Barru.

Pemerintah Kabupaten Barru menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setiap tahun Pemkab Barru selalu berupaya memperluas cakupan jaminan. Tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD hingga RT dan RW, diharapkan ke depan pemerintah desa mampu membiayai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barru - Pangkep, Muliyati Nasrun menyatakan, perangkat desa di Kabupaten Barru telah mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017.

Tiga program tersebut di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2018, sedangkan RT dan RW (Desa) masuk kepesertaan pada Januari 2023 sampai dengan sekarang. Keduanya mengikuti dua program, yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Mulya menambahkan, jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Penunjukan ahli waris telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019.

Menurutnya, penyerahan kali ini, ahli waris Perangkat Desa dan RT menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 20 Juta, Biaya Penguburan Rp 10 Juta dan Santunan Berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 Jt sehingga total yang diterima ahli waris untuk santuan kematian adalah Rp 42jt.

Ia menyatakan, jaminan kematian yang diserahkan, merupakan wujud nyata dan komitmen serta sinergi Pemerintah Kabupaten Barru dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan, untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Barru dan tentunya berharap seluruh Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan/Desa se-Kabupaten Barru juga bisa segera didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apa yang sudah kami lakukan adalah manfaatnya nyata. Kami ingin memberikan perlindungan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.(rls)

Komentar

Tampilkan

  • BPJS Ketenagakerjaan Barru Salurkan Santunan Rp42 Juta
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan