Iklan

Iklan

Aktivitas PT PDS Dihentikan, Ini Tanggapan Pihak Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang

Wednesday, October 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T13:52:55Z



KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Di kabarkan aktivitas Perusahaan pertambangan PT Panca Digital Solution (PT PDS) dilakukan pemberhentian untuk sementara, perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ( Sulsel).


Menanggapi kabar pemberhentian itu,selaku pengadu, Mahyuni selaku Ketua Aliansi Masyarakat Miskin lingkar Tambang, ia mengatakan intensif mengawal hasil dari Kunjungan Lapangan dari DPRD Provinsi hingga saat ini dirinya belum melihat dan menerima rekumondasi resmi secara tertulis surat pemberhentian aktivitas PT. PDS.


"Kita masih menunggu dari pihak DPRD Provinsi Sulsel untuk rekomundasi ke dinas terkait, karena ini sudah cukup bukti mulai RDP sampai kunjungan lapangan semua terlihat tidak sesuai peruntukannya". Jelas Mahyuni, Rabu (12/10/22).


Baca juga: Komis D DPRD Sulsel Kunker Ke Lutim Menindaklanjuti Aduan Warga Dugaan Pencemaran Aktivitas Tambang


Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan ke pihak DPRD Provinsi Sulsel menunggu hingga hari Jumat ini, kesimpulan tertulis belum ada diterbitkan maka akan melaporkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.


" Iya kalau tidak ada terpaksa kami mendatangi Kejaksaan untuk melaporkan hal-hal ini". Tegas Mahyuni.


Sebelumnya diberitakan, Kunjungan kerja dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim tehnis dari Instansi pemprov Sulsel dilokasi PT PDS berapa waktu lalu.


Kunjungan DPRD Provinsi itu menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Makassar pada tanggal 15/9/22  lalau sehubungan pengaduan beberapa organisasi dan LSM dari Kabupaten Luwu Timur.


Saat kunjungan itu, Utta Sidiq selaku aktivis mengungkapkan, pihak Balai Besar Jalan Nasional yang ikut hadir dalam kunjungan lapangan bersama anggota komisi D menjelaskan, Penggunaan Akses Jalan Nasional atau jalan Lintas Provinsi yang dijadikan sebagai jalan Hauling 9 hingga 10 Km oleh PT PDS itu belum mendapatkan Izin penggunaan jalan Nasional yang digunakan sebagai Jalan Hauling oleh Kementerian PU melalui Balai Besar Jalan Nasional, pihak PDS juga belum memenuhi persyaratan- persyaratan misalnya jaminan pemeliharaan Rp.3.6 miliar dan Amdal Lalin.


Laporan: Haeruddin

Komentar

Tampilkan

  • Aktivitas PT PDS Dihentikan, Ini Tanggapan Pihak Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan