Iklan

Iklan

Ikuti Loka Karya, DinsosP2KBP3A Wajo paparkan Strada Pencegahan Pernikahan Anak

Saturday, November 07, 2020 WIB Last Updated 2020-11-07T11:46:58Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, (DinsosP2KBP3A) dan Bappelitbangda Kabupaten Wajo mengikuti Loka Karya Pembuatan Strategi Daerah (Strada) terkait Pencegahan Pernikahan Anak, Sabtu (7/11/2020).


Kegiatan yang diinisiasi oleh Institute Of Community Justice (ICJ) bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DPPPA) Sulsel dan mendapat sokongan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) tersebut dikuti 5 Kabupaten diantaranya, kabupaten Soppeng, Sinjai, Bulukumba, Wajo dan Luwu Utara. 


Sementara dalam pemaparan Strada, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Anak DinsosP2KBP3A Kabupaten Wajo Andi Satriani Maggalatung,Skm,M.Kes menyampaikan jika perkawinan Anak merupakan pelanggaran hak-hak Perempuan dan Laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindnugan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. 


"Bagi anak laki-laki, perkawinan anak rentan berdampak buruk tetapi bagi anak-anak perempuan perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi. Konsekwensi bagi anak perempuan diantaranya, kehilangan kasih sayang bagi anak, meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupannya," kata Andi Satriani Maggalatung mewakili Kepala DinsosP2KBP3A Kabupaten Wajo.


Lanjut dipaparkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Anak DinsosP2KBP3A Kabupaten Wajo Andi Satriani Maggalatung, bahwa Perkawinan Usia Anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak yang akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.


"Kemungkinan akan berhentinya pendidikan Anak keberlanjutan dalam menempuh belajar 12 tahun,belum siapnya reproduksi Anak, berdampak pada Ekonomi, sosial , dan psikologi bagi anak, serta potensi terjadinya perselisihan dan kekeraan dalam rumah tangga," terang Andi Satriani Maggalatung.


Ditambahkan Andi Satriani Maggalatung, upaya pencegahan melalui edukasi pada saat assesment terhadap Pemohon rekomendasi Layak Nikah tidak berhasil karena pada umumnya pihak orang tua calon pengantin sudah menetapkan Hari atau tanggal perkawinan. Pemahaman Orang tua masih kurang terkait dampak Buruk/dampak Negatif akibat Perkawinan anak/ Perkawinan Usia Anak.


"Belum ada Upaya-upaya pencegahan yang dilakukan ditingkat masyarakat atau oleh aparat pemerintah tingkat desa/kelurahan. Belum ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan Anak, Kultur, Budaya, Tradisi dan Adat Istiadat," katanya. 


Laporan: Renald

Komentar

Tampilkan

  • Ikuti Loka Karya, DinsosP2KBP3A Wajo paparkan Strada Pencegahan Pernikahan Anak
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan