Iklan

Iklan

Densus 88 Antiteror Kembali Menangkap Terduga Teroris Di Kabupaten Luwu Timur

Thursday, December 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T21:26:22Z


KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap dua warga Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). 


Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menyita senjata api saat menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur.


"Adapun barang bukti yang disita Densus 88 Mabes Polri di lokasi penangkapan, yakni satu pucuk senjata laras panjang F16, satu pucuk revolver. Selain itu, beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56," katanya kepada awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (1/12/21).


Menurutnya, Densus juga mengamankan beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine atau tempat peluru dalam senjata.


Sementara itu, kedua terduga teroris yang diamankan tersebut warga Kabupaten Luwu Timur berinisial MU dan MM. MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 09.55 WITA. Sedangkan MM pada Jumat, 26 November 2021, katanya.


"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," sebut Kombes Pol Ade Indrawan.


Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.


Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menerangkan penangkapan, kata dia, berinisial MU dilakukan di wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur sekitar pukul 09.55 WITA. Kemudian, penangkapan kedua MM dilakukan pada Jumat (26/11/21) lalu.


"Sekitar jam 07.30 WITA di dusun Pasi-pasi RT/RW: 1/1 kelurahan Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Luwu Timur, " tandas Aswin.


Sebagai informasi, Densus dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penangkapan tersangka teroris dari jaringan JI. Mereka mengklaim bahwa saat ini tengah mengincar sejumlah otak ataupun pihak yang mengendalikan jaringan itu.


Menurut Densus, sejumlah petinggi JI termasuk amir atau pemimpin tertinggi JI Para Wijayanto telah berhasil diringkus.


Terkini, penyidik dari detasemen berlambang burung hantu itu menangkap sejumlah penceramah kenamaan di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021 karena aktivitasnya yang diduga terafiliasi dengan JI.


Adapun para tersangka yang ditangkap ialah Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al-Hamat.


Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.


Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

Komentar

Tampilkan

  • Densus 88 Antiteror Kembali Menangkap Terduga Teroris Di Kabupaten Luwu Timur
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan