Iklan

Iklan

Ini Penjelasan PT SULINDO Usai Sosialisasi PLT Pongkeru 107 MW HEPP Di Fasilitasi DLH Lutim

Tuesday, November 30, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T14:02:04Z
KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Terkait rencana pemerintah pusat yang akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 107 MW HEPP diwilyah Desa Pongkeru,Kecamatan Malili,Kabupaten Luwu Timur. PT SULINDO Putra Timur selaku pemerakarsa melakukan sosialisasi.

Sosilisasi Jalur Transmisi Saluran Udara Tingkat Tinggi (SUTT) 150 KV PLTA Pongkeru 107 MW HEPP Pongkeru-Malili. Itu difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur yang berlangsung di aula Hotel I Lagaligo Puncak Indah, Senin (29/11/21).

Pada kegiatan tersebut. Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Nasir mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sudah ketiga kalinya dilakukan pertama dikantor Desa Pongkeru dan kedua diKantor Camat Malili.

"Awalnya yang dibahas hanya PLTA namun ternyata penunjang dari pada itu ada Transmisi, sehingga berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan tehadap lingkungan hidup khususnya pasal 28 sampai 35, itu ada 8 pasal yang mengatur keterlibatan publik didalam proses penyusunan AMDAL, sehingga atas dasar itulah kita adakan konsultasi publik ini," kata nasir

Usai melakukan sosialisasi publik pihak PT.SULINDO Rasdam Raszak,S.A.B. yang ditemui awak media mengatakan bersedia menindaklanjuti sesuai jalur atau regulasi yang telah di tetapkan pemerintah.

"insya Allah pasti ada tindak lanjutnya dari kami, sosialisasi yang dilaksanakan ini adalah bagian dari proses pembuatan atau penyusunan AMDAL selanjutnya akan diadakan Groundcheck (Pengecekan Lapangan) untuk memastikan status lahan termasuk kepemilikan lahan secara pribadi atau milik masyarakat," ucap Rasdam Raszak,S.A.B.

Lanjutnya, setelah itu untuk penerima dampak atau pemilik lahan nantinya sebelum kegiatan dimulai dirinya memastikan melakukan pertemuan yang tentunya di fasilitasi oleh pemerintah.

"Tidak mungkin langsung kami eksekusi tanpa memastikan siapa pemiliknya, sebab kita juga tidak mau salah sasaran, sudah banyak contoh kasus lain yang pemilik lahan lain juga yang terima ganti ruginya," sambung Rasdam.

Menurutnya, ia membutuhkan dukungan dari semua pihak Khususnya masyarakat dan pemerintah agar penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ini segera selesai dan bisa kita pelajari serta sepakati bersama pada sidang sidang AMDAL di KLHK pusat nantinya.

"Pada proses sidang itu juga kita akan melibatkan perwakilan masyarakat dan Insya Allah, kami selaku pemerkarsa tidak akan merugikan semua pihak apalagi masyarakat, sebagai bentuk dari keseriusan kami persoalan AMDAL ini kami pihak ketigakan terhadap konsultan," jelasnya.

Apabila persoalan Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dipihak ketigakan lanjut dia, maka Independensinya jelas karna konsultan tidak akan mengakomodir kepentingan sepihak termasuk pemerkarsa.

"InsyaAllah PT SULINDO PUTRA TIMUR selaku pemerkarsa akan mengikuti jalur dan aturan yang sebenarnya," Pungkas Rasdam Raszak,S.A.B.


Komentar

Tampilkan

  • Ini Penjelasan PT SULINDO Usai Sosialisasi PLT Pongkeru 107 MW HEPP Di Fasilitasi DLH Lutim
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan