Iklan

Iklan

Sengketa Lahan Rujab Sekda Dan Asisten 3 Pemda Lutim, Warga :Kembalikan Hak Saya

Sunday, October 17, 2021 WIB Last Updated 2021-10-16T21:44:43Z
KLIKSULSEL.COM,LUTIM-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Jumat (15/10/2021).

Objek sengketa tersebut tepat di lahan rumah jabatan sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur dan asisten III.

Pantauan awak media dilapangan PS tersebut dihadiri kuasa hukum penggugat Burhan Baharith dan penggugat, Bahtiar serta pihak BPN/ATR Lutim.

Selain itu, turut pula pihak Pemda Luwu Timur, Dohri Ashari, selaku asisten 1 beserta kuasa hukum Pemda Lutim.

Dalam pemeriksaan setempat, terlihat Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  saat bertanya ke BPN untuk menunjukkan batas-batas objek, BPN mengaku tidak tahu.

Tidak sampai disitu, Hakim kembali bertanya apakah saudara sepakat dengan titik batas yang telah ditunjuk oleh penggugat? Para pihak menjawab setuju dan tidak keberatan.

Ditemui terpisah, ketua tim kuasa hukum penggugat, Burhan Paharith mengatakan, ini merupakan sidang pemeriksaan setempat pada nomor perkara 36 PTUN Makassar.

"Klien kami menggugat lantaran lahannya dikuasi oleh Pemda Luwu Timur dengan berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2009," bebernya.

Sementara dilahan itu kata dia, klien kami telah mengantongi sertifikat hak milik yang terbitkan BPN pada tahun 1985.

Hal itu juga berdasarkan fakta persidangan setelah dilakukan pengembalian batas pada tahun 2019, dan terbukti terjadi overlapping, sambungnya lagi.

Menurutnya, lahan ini dibebaskan Pemda Lutim diwakili Budiman selaku ketua Tim pembebasan lahan atau pemimpin kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2006. Penerima pembebasan lahan atas nama Lindar.

Sementara itu, Bahtiar Jamali warga yang mengggugat lahan tersebut, selaku pemilik sertifikat hak milik menegaskan agar lahan miliknya dikembalikan.

"Kembalikan hak saya. Saya memiliki sertifikat yang terbit tahun 1985 nomor 825 dengan luas lahan 9075 meter persegi," tegasnya.

Adapun Asisten 1 Pemda Lutim, Dohri Ashari belum memberikan komentar apapun. Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi, hingga diterbitkan berita ini.

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Lahan Rujab Sekda Dan Asisten 3 Pemda Lutim, Warga :Kembalikan Hak Saya
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan