Iklan

Iklan

Gegara Covid 19, Lutim Juga Wajibkan Masker

Lantur KlikSulsel
Monday, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T13:21:17Z



KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Pemerintah kecamatan Wasuponda bersama Polsek Wasuponda, TNI dan anggota Satpol PP menggelar operasi Yustisi, Senin (14/09/2020).

Melakukan operasi yang digelar di depan Alfa Midi itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolsek Wasuponda, IPTU Simon Siltu didampingi Camat Wasuponda, Joni Patabi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perbup 32 tahun 2020.

Dimana kata Simon, masyarakat Luwu Timur diwajibkan untuk menggunakan masker ketika hendak meninggalkan rumah.

Tidak hanya itu, Perbup ini juga berlaku bagi pelaku usaha. Dimana pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 diantaranya tempat cuci tangan dan lain-lain, ujarnya lagi.

“Dalam operasi awal ini kami berhasil menjaring 13 orang yang tidak menggunakan masker. Ke 13 orang itu diberi sanksi teguran, sekaligus didata serta mensosialisasikan Perbup tersebut,” terangnya.

Senada dari itu, Camat Wasuponda, Joni Patabi menuturkan, selain penindakan perorang kita juga akan merazia sejumlah pelaku usaha diantaranya rumah makan.

“Pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan sebagainya sesuai protokol kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, operasi yustisi ini akan digelar sampai Oktober 2020. Ketika dalam operasi itu kembali ditemukan pelanggar protokol Covid-19 yakni perorang, maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi sosial.

Untuk pelaku usaha tambah Joni, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis atau penghentian sementara operasional usaha dan sanksi pencabutan izin usaha.
Komentar

Tampilkan

  • Gegara Covid 19, Lutim Juga Wajibkan Masker
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan